Bisnis
Kamis, 23 September 2021 - 12:50 WIB

Penerimaan Pajak 60,3 Persen Per Agustus, Yakin Bisa Capai Target?

Wibi Pangestu Pratama  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak dari emisi karbon. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak per Agustus 2021 baru mencapai 60,3 persen dari target. Pemerintah memiliki waktu empat bulan untuk mengejar sisa hampir 40 persen pajak yang belum terkumpul.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pada Januari–Agustus 2021, realisasi penerimaan pajak adalah sebesar Rp741,3 triliun atau tumbuh 9,5 persen (year-on-year/yoy) jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Advertisement

“Pertumbuhan pajak cukup baik, kalau di-breakdown memperlihatkan tahap pertumbuhan ekonomi yang tertangkap oleh pajak kita,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (23/9/2021) seperti dilansir Bisnis.com

Baca Juga: Amankan Sertifikasi Aset Tanah, PLN Gandeng KPK dan BPN

Advertisement

Baca Juga: Amankan Sertifikasi Aset Tanah, PLN Gandeng KPK dan BPN

Meskipun begitu, dia mengungkapkan capaian itu baru mencakup 60,3 persen dari target pagu yang ditetapkan pada 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.

Jika dihitung berdasarkan angka tersebut, rata-rata realisasi penerimaan pajak per bulan adalah 7,53 persen dari target.

Advertisement

Baca Juga: Saatnya Investasi, Harga Emas Antam Kamis 23 September 2021 Lagi Turun Hlo

Untuk itu, perlu terdapat langkah percepatan realisasi penerimaan pajak agar mencapai target pagu anggaran 2021.

Sri Mulyani menjelaskan penerimaan netto sebagian besar jenis pajak mencatatkan pertumubuhan positif jika dibandingkan dengan tahun lalu. Misalnya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) 21 pada Januari–Agustus 2021 tumbuh 2,3 persen, padahal pada Januari–Agustus 2020 terkoreksi 5,3 persen.

Advertisement

Perbaikan kinerja perolehan pajak pada Januari–Agustus 2021 tercatat di PPh 26 (14,8 persen), PPh Final (0,2 persen), PPN DN (12,6 persen), dan PPN Impor (27,8 persen). Adapun jenis pajak yang masih terkoreksi adalah PPh 22 (-9,9 persen), PPh OP (-2,1 persen), dan PPh Badan (-2,8 persen).

Baca Juga: Modena Hadirkan Spin Mop Lustro SM 3201 L, Bersih-Bersih Rumah Tak Capek Lagi

 

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif