Bisnis
Jumat, 26 November 2021 - 13:03 WIB

Penerbangan Internasional ke Bali Tambah 7 Rute, Aturan Karantina Ketat

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas melintas saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah tetap menerapkan aturan karantina secara ketat bagi turis asing yang masuk ke Indonesia meskipun akhir-akhir kasus Covid-19 telah melandai. Langkah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali lonjakan virus corona di Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menambah 7 rute penerbangan internasional menuju ke Bali. Penambahan penerbangan ini terkait pembukaan pariwisata Bali bagi turis asing yang sudah dibuka sejak 14 Oktober 2021.

Advertisement

“Kita tambah mulai besok penerbangan 7 flight [penebangan] lagi. Sehingga, bisa tambah 4.500 penumpang per hari lagi,” jelas dia, ditulis Jumat (26/11/2021), seperti dikutip dari liputan6.com. Namun Luhut tidak memerinci rute-rute yang dimaksud.

Dia hanya menegaskan meski jumlah penerbangan ditambah, aturan karantina bagi turis asing tetap diberlakukan dengan ketat. “Kalau nggak ada aturan, bebas merdeka. Bebas merdeka, juga sakit (Covid-19) itu,” beber Luhut.

Advertisement

Dia hanya menegaskan meski jumlah penerbangan ditambah, aturan karantina bagi turis asing tetap diberlakukan dengan ketat. “Kalau nggak ada aturan, bebas merdeka. Bebas merdeka, juga sakit (Covid-19) itu,” beber Luhut.

Baca juga: Portal SMEsta.id Kemenkop Dorong UKM Berjaya dengan Cara Ini

Sebagaimana diketahui, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dibuka kembali untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 dengan sejumlah ketentuan yang berlaku. Bagi WNA yang bertandang ke Indonesia, harus mengantongi berbagai persyaratan seperti bukti booking hotel untuk karantina mandiri.

Advertisement

Skema Baru Penerbangan

Sementara itu, rencana pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru, bakal disikapi dengan pembuatan skema baru penerbangan oleh PT Angkasa Pura II.

President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan aturan ini akan membuat distribusi tiket merata setiap hari, sehingga tidak menumpuk di satu waktu. Maskapai akan diminta untuk penambahan penjualan tiket tidak dilakukan di periode tertentu.

“Ya maksudnya itu, pembatasan jumlah tiket perhari. Jadi ini harus sinkron dengan maskapai, jadi maskapai menjual tiketnya juga tidak menumpuk di satu titik,” ujarnya, Jumat.

Advertisement

Baca juga: Catat, Ini Tips Cari Cuan di Medsos Ala Emil Dardak dan Arumi Bachsin

Awaluddin juga melanjutkan aturan ini akan membuat distribusi penjualan tiket pesawat lebih landai. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan maskapai untuk menerapkan aturan ini.

“Jadi kalau biasa kan dijual di peak season, dan kami sudah bicara dengan regulator. Jadi sequence itu kita atur contoh nya distribusi penjualannya pun lebih landai,” katanya.

Advertisement

Selain rencana pembatasan tiket, saat libur akhir tahun nanti tidak akan ada tambahan penerbangan. Sistem ini dianggap lebih bisa membatasi pergerakan masyarakat saat libur akhir tahun mendatang.

“Di samping itu memang tidak akan ada penambahan ekstra flight dan sebagainya. Itu mekanisme yang menurut kami lebih relatif sinkron dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Diklaim Lebih Hemat, Segini Harga Kompor Induksi di Market Place

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif