Bisnis
Sabtu, 16 Mei 2020 - 19:35 WIB

Penerapan Pajak Digital untuk Netflix, Spotify, Dkk. Sudah Tepat, Ini 3 Alasannya Versi Pengamat

Newswire  /  Jibi  /  Edi Suwiknyo  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fitur Running Spotify (Detik)

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat menilai pungutan pajak bagi penyedia platfrom digital, seperti Netflix, Spotify, Amazon, dan kawan-kawan (dkk.) sudah tepat diterapkan di Indonesia.

Partner DDTC Fiscal Research, Bawono Kristiaji, menyambut baik penerbitan PMK No.48/2020 terkait kewajiban pemungutan hingga penyetoran bagi penjual termasuk penyedia platform digital.

Advertisement

Menurut Bawono, implementasi kebijakan ini memberi ruang bagi pemerintah di tengah keterbasan pemungutan pajak akibat pandemi corona atau Covid-19. Dia secara khusus menyebut ada tiga aspek yang cukup positif dari beleid ini.

Warga Serbu Mal di Solo, Pihak Mal Tetapkan Aturan Ini untuk Cegah Penularan

Advertisement

Warga Serbu Mal di Solo, Pihak Mal Tetapkan Aturan Ini untuk Cegah Penularan

Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut dalam konteks ini, merupakan pos penerimaan yang relatif stabil dibandingkan jenis pajak lainnya. Dengan demikian, optimalisasinya masih memiliki ruang.

“Pengaturan ini diharapkan bisa mengamankan sumber penerimaan yang relatif menurun,” kata Bawono, Jumat (15/5/2020).

Advertisement

Netflix dan Spotify Bakal Kena Pajak Mulai 1 Juli 2020, Berapa Besarnya?

Ketiga, sektor digital bisa dianggap sebagai sektor yang relatif stabil dan justru mendapatkan keuntungan pada situasi pandemi ini. “Sehingga optimalisasi pemungutan atasnya sangat bisa dijustifikasi,” jelas dia.

Bawono cukup yakin kebijakan ini akan efektif dalam meningkatkan kesetaraan dan memperbesar ruang penerimaan bagi otoritas pajak. Apalagi, kebijakan serupa tidak relatif baru alias sudah diterapkan di beberapa negara.

Advertisement

Aturan Pelaksanaan PMK

Kendati demikian, Bawono menyebut saat ini yang ditunggu oleh banyak pihak adalah ketentuan mengenai aturan pelaksanaan dari PMK tersebut. Terutama terkait klausul mengenai kriteria dan jumlah transaksi yang bisa dikenai pajak sektor digital ini.

PKS: Pak Jokowi Jangan Buang Waktu Nonton Konser! Jutaan Buruh Di-PHK

“Ini yang akan diatur di Perdirjen nanti,” ujarnya.

Advertisement

Seperti diketahui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan PMK No.48/2020. Substansi utama penerbitan PMK ini terkait penunjukkan penyedia platform, penjual, hingga pelaku PPMSE sebagai wajib pungut.

Selain soal wajib pungut, pemerintah juga menegaskan tarif yang diperlakukan atas jumlah PPN yang harus dipungut oleh pemungut PPN PMSE adalah 10%. Persentase itu dari nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif