SOLOPOS.COM - Layanan JKN Mobile untuk meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA–Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengusulkan dua kriteria tambahan dalam regulasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dua usulan tersebut akan melengkapi 12 kriteria KRIS yang telah disepakati sebelumnya.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Kami mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS, yaitu akses terhadap dokter dan obat. Hal ini merupakan esensi dari pelayanan kesehatan,” ujar Ghufron, dikutip dari Antara, Minggu (12/6/2022).

Menurut dia, peserta JKN memiliki hak atas akses terhadap pelayanan kesehatan selama dirawat.

“Dari perspektif peserta JKN, urgensi yang diperlukan oleh peserta sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan di manapun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar. Bagi responden, hak atas obat dan visitasi dokter adalah yang paling penting dalam program JKN. Apapun kebijakan yang diterapkan, responden berharap ketika KRIS diterapkan, maka harus ada kepastian bahwa hak atas obat, kunjungan dokter, dan ketersediaan kamar dijamin dengan baik,” katanya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Dikaji Sesuai Upah? Begini Respons Serikat Pekerja

Tak hanya itu, ia juga meminta regulator untuk mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan agar pelaksanaan KRIS berjalan dengan baik.

“Harapan kami, regulator menyediakan regulasi yang matang dan komprehensif melihat dari berbagai aspek agar pelaksanaan KRIS tidak terganjal regulasi yang belum sempurna atau terkesan dipaksakan berjalan sambil regulasi menyesuaikan, karena itu akan berdampak terhadap mutu layanan fasilitas kesehatan, proses verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan hingga kenyamanan peserta JKN itu sendiri,” katanya.

Ghufron juga berharap Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, dan Asosiasi Rumah Sakit dapat memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.

Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI beberapa waktu lalu, DJSN menyampaikan bahwa telah menyepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.

Dua belas kriteria tersebut dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana nonmedis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, dan kepadatan ruang rawat inap.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Kelas Rawat Inap Standar, Dirut BPJS Kesehatan Usul 2 Kriteria Tambahan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya