Bisnis
Rabu, 24 Mei 2023 - 21:22 WIB

Pendataan Pengguna Gas Melon via NIK KTP dan KK Dimulai, Data Dijamin Aman

Maymunah Nasution  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg alias gas melon. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Pertamina menanggapi kabar penolakan sejumlah warga Solo yang diminta membawa fotocopy KTP dan KK saat akan membeli gas melon atau elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg di sejumlah pangkalan.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, menjelaskan soal aturan membawa kartu identitas KTP dan KK kepada agen, sub agen, atau pangkalan resmi untuk membeli LPG 3 Kg itu bertujuan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke microsite MyPertamina.

Advertisement

Khususnya bagi pembeli yang namanya belum masuk dalam  database P3KE atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK).

Brasto menegaskan masyarakat hanya perlu mendaftarkan NIK mereka sekali  melalui pangkalan maupun agen. Setelah terdaftar di database, selanjutnya masyarakat tidak perlu membawa KTP dan KK mereka lagi saat akan membeli gas melon.

Advertisement

Brasto menegaskan masyarakat hanya perlu mendaftarkan NIK mereka sekali  melalui pangkalan maupun agen. Setelah terdaftar di database, selanjutnya masyarakat tidak perlu membawa KTP dan KK mereka lagi saat akan membeli gas melon.

Namun, pembeli harus menyebutkan nama dan NIK setiap membeli gas melon selanjutnya.

Dia melanjutkan tujuan utama program sejauh ini adalah pencatatan transaksi masyarakat secara digital dan memasukkan data NIK warga ke sistem MyPertamina.

Advertisement

Brasto juga menuturkan microsite MyPertamina yang dipakai untuk pencatatan transaksi per NIK secara digital berbeda dengan aplikasi MyPertamina yang dipakai untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh masyarakat.

“Kami sudah punya database dari P3KE, bagi pembeli gas LPG 3 kg yang sudah terdaftar di P3KE bisa langsung membeli, nah yang belum masuk di database P3KE perlu didata oleh pangkalan maupun agen dengan membawa KTP dan KK agar NIK mereka diinput ke microsite MyPertamina,” ujar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT.

Dijamin Aman

Brasto juga menjamin data masyarakat yang terhimpun di MyPertamina akan tetap aman dan tidak bocor sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika perlu mendaftarkan NIK mereka ke MyPertamina.

Advertisement

Dia belum mampu merekomendasikan hasil evaluasi program selama sebulan di Solo karena baru dimulai.

Ketua Hiswana Migas Solo, Budi Prasetya, mengatakan masyarakat tidak perlu panik mengenai aturan pembelian gas LPG 3 kg yang baru. Menurutnya saat ini program baru dimulai dan masih tahap sosialisasi serta pencatatan.

“Menurut saya ini masih sosialisasi ya, kita sadarkan masyarakat agar subsidi memang tersalurkan untuk warga yang memang membutuhkan. Tapi memang caranya harus pelan-pelan karena kalau langsung eksekusi momennya tidak pas,” ujar Budi saat dihubungi Solopos.com lewat telepon, Rabu.

Advertisement

Budi berpendapat aturan yang langsung membatasi pembelian gas melon menjelang 2024 saat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dapat membuat masyarakat takut dan menimbulkan kekacauan.

Dia mengatakan subsidi LPG 3 kg saat ini ditujukan kepada rumah tangga dan UMKM. Sementara itu, dari Hiswana Migas Solo belum melihat kenaikan konsumsi LPG nonsubsidi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif