Bisnis
Senin, 22 Mei 2023 - 14:40 WIB

Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp43,24 Triliun, Simak Caranya!

Rika Anggraeni  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. (Ilustrasi/Bisnis/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BPJamsostek menyebut pencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp43,24 triliun sepanjang 2022. Berikut adalah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Nilai klaim ini menjadi yang tertinggi sepanjang 2022 dibandingkan program lainnya. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa nominal klaim JHT mengalami peningkatan hingga 17 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Advertisement

Pasalnya, pada 2021, klaim JHT hanya mencapai Rp37,08 triliun. “Klaim JHT pada Januari sampai Maret tahun lalu [2022] sempat naik tinggi karena khawatir JHT tidak dapat dicairkan [karena ada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022], sehingga tahun lalu kasus klaim JHT sempat tumbuh tinggi 33 persen,” kata Anggoro belum lama ini.

Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo JHT BPJamsostek? Mengutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id pada Minggu (21/5/2023), terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperhatikan untuk mencairkan saldo JHT BPJamsostek. Dalam hal ini, dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.

“Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli,” jelasnya. Selanjutnya, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Advertisement

Adapun, kriteria peserta yang dapat mengajukan klaim JHT online di antaranya mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut adalah cara atau langkah pendaftaran untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Sistem akan memverifikasi datar otomatis terkait kelayakan klaim
  4. Peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada layar portal
  5. Unggah dokumen persyaratan
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Simak! Begini Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif