Solopos.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BPJamsostek menyebut pencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp43,24 triliun sepanjang 2022. Berikut adalah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Nilai klaim ini menjadi yang tertinggi sepanjang 2022 dibandingkan program lainnya. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa nominal klaim JHT mengalami peningkatan hingga 17 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pasalnya, pada 2021, klaim JHT hanya mencapai Rp37,08 triliun. “Klaim JHT pada Januari sampai Maret tahun lalu [2022] sempat naik tinggi karena khawatir JHT tidak dapat dicairkan [karena ada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022], sehingga tahun lalu kasus klaim JHT sempat tumbuh tinggi 33 persen,” kata Anggoro belum lama ini.
Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo JHT BPJamsostek? Mengutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id pada Minggu (21/5/2023), terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperhatikan untuk mencairkan saldo JHT BPJamsostek. Dalam hal ini, dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
“Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli,” jelasnya. Selanjutnya, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun, kriteria peserta yang dapat mengajukan klaim JHT online di antaranya mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut adalah cara atau langkah pendaftaran untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Simak! Begini Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.