SOLOPOS.COM - Gibran Rakabumin Raka saat menyampaikan soal program pemutihan pajak kendaraan di Jateng melalui akun TikTok Bapenda Jateng. (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Bapenda Jateng) atau Administrasi Manunggal Satu Atap Jawa Tengah (Samsat Jateng) masih membuka program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga 21 Juni 2023.

Program tersebut dibuat berdasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, program bebas sanksi administrasi atau bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang terlambat melakukan pembayaraan Pajak kendaraan bermotor.

Ada tiga program yang disiapkan untuk masyarakat. Pertama, yakni pemutihan pajak kendaraan mulai 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.

Program kedua yakni  pemutihan BBNKB 2 dan Bebas Pajak Progesif mulai 26 April 2023 hingga 21 Juni 2023.

Terakhir, yakni bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya yang juga berakhir hingga 21 Juni 2023.

Lokasi pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan Jateng bisa dilakukan secara langsung di Kantor Samsat Induk, layanan samsat (seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Gerai, dsb), serta online via Aplikasi Sakpole.

Namun, untuk membayar pajak lima tahunan, proses balik nama, dan mutasi harus dilakukan di Kantor Samsat, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kota Solo, Nandika Wahyu Candra, Kamis (25/5/2023), menjelaskan kepada Solopos.com program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah dimulai sejak, Rabu (26/4/2023) lalu.

Nandika menyebut program tersebut diadakan tiap tahun oleh Pemprov Jawa Tengah. Tujuannya yakni mengajak masyarakat agar bisa lebih tertib dalam membayar pajak.

“Ini merupakan program setiap tahun dari Bapenda Jawa Tengah, harapannya masyarakat bisa lebih tertib dalam membayar pajak dan sekaligus mengedukasi masyarakat. Animonya juga sejauh ini bagus, bahkan kami juga memberikan hadiah umrah gratis bagi yang beruntung,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mengatakan tak hanya bebas sanksi administrasi, Pemprov Jateng melalui Bapenda Jateng juga membebaskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

“Saat ini sedang ada program bebas sanksi administrasi dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan [SWDKLLJ] mulai tanggal 26 April sampai 21 Juni 2023,” kata Gibran dalam unggahan video di akun Tiktok Bapenda Jateng beberapa hari lalu.

Gibran juga menyebut terdapat program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua atau BBNKB 2 serta bebas pajak progresif mulai 26 April hingga 22 Desember 2023.

“Ayo ke Samsat. Taat bayar pajak. Selalu berkendara dengan aman dan nyaman,” tutup Gibran dalam video tersebut.

Berikut data atau dokumen lengkap yang perlu disiapkan:

Syarat Pajak Tahunan

1. KTP asli pemilik sesuai dengan STNK
2. STNK dan Notice Pajak tahun lalu asli

Syarat Pajak 5 Tahun/Perubahan

1. Cek fisik kendaraan bermotor
2. KTP identitas pemilik
3. STNK asli dan notice pajak tahun lalu asli
4. BPKB
5. Kwitansi jual beli bermaterai sepuluh ribu untuk proses balik nama
6. Surat keterangan pelepasan hak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya