Bisnis
Kamis, 25 Mei 2023 - 17:15 WIB

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berhadiah Umrah, Ini Syaratnya!

Gigih Windar Pratama  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Indonesia.go.id)

Solopos.com, SOLO – Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Bapenda Jateng) atau Administrasi Manunggal Satu Atap Jawa Tengah (Samsat Jateng) mengadakan program pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor berhadiah umrah. Berikut adalah syarat pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digelar Samsat Jateng.

Program bebas sanksi administrasi atau bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang terlambat membayara pajak kendaraan bermotor. Program itu dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Advertisement

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kota Solo, Nandika Wahyu Candra, menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah dimulai sejak Rabu (26/4/2023). “Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di mulai tanggal 26 April 2023. Pembebasan sanksi administrasi sampai 21 Juni 2023. Program lainnya termasuk Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan II (BBNKB II) dan seterursnya dalam provinsi atau luar provinsi mulai 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023, Pembebasan pajak progresif sampai 22 Desember 2023 dan untuk syaratnya kendaraan bermotor yang diregistrasi kan di wilayah provinsi Jawa Tengah,” jelasnya kepada Solopos.com, Kamis (25/5/2023).

Nandika menyebut ini adalah program yang setiap tahun diadakan oleh Pemprov Jawa Tengah. Ia menyebut hal ini sebagai cara untuk mengajak masyarakat bisa lebih tertib dalam membayar pajak.

“Ini merupakan program setiap tahun dari Bapenda Jawa Tengah, harapannya masyarakat bisa lebih tertib dalam membayar pajak dan sekaligus mengedukasi masyarakat. Animonya juga sejauh ini bagus, bahkan kami juga memberikan hadiah umrah gratis bagi yang beruntung,” ucapnya.

Advertisement

Program pemutihan denda pajak kendaraan itu sebelum disampaikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dalam unggahan video di akun Tiktok Bapenda Jateng yang dikutip Solopos.com pada Rabu (24/5/2023) malam. Tak hanya bebas sanksi administrasi, Pemprov Jateng melalui Bapenda Jateng juga membebaskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

“Saat ini sedang ada program bebas sanksi administrasi dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan [SWDKLLJ] mulai tanggal 26 April sampai 21 Juni 2023,” demikian kata Gibran dalam unggahan video itu.

Gibran juga menyebut terdapat program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua atau BBNKB 2 serta bebas pajak progresif mulai 26 April hingga 22 Desember 2023. “Ayo ke Samsat. Taat bayar pajak. Selalu berkendara dengan aman dan nyaman,” tutup Gibran.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif