Solopos.com, KARANGANYAR — Empat pemerintah daerah di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II menandatangani perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Keempat daerah tersebut yaitu Pemerintah Kabupaten Sragen, Karanganyar, Temanggung, dan Purbalingga. Penandatanganan dilakukan langsung oleh para Bupati dari masing-masing daerah selaku Kepala Daerah.
Prosesi penandatanganan ini menandai mulai dilaksanakannya sinergi optimalisasi dalam pemungutan pajak pusat dan daerah pada berbagai aspek seperti pertukaran data, pengawasan bersama wajib pajak, hingga pengembangan sumber daya manusia di bidang perpajakan.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan kepada Solopos.com, Sabtu (26/82023), kerja sama ini juga merupakan bukti komitmen pemerintah pusat untuk ikut serta mengembangkan potensi daerah.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan kepada Solopos.com, Sabtu (26/82023), kerja sama ini juga merupakan bukti komitmen pemerintah pusat untuk ikut serta mengembangkan potensi daerah.
Mengingat, saat ini banyak daerah yang belum menggali secara optimal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada.
Direktur Jenderal Pajak Jenderal Pajak Suryo Utomo kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
Senada dengan Suryo, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyatakan dirinya siap mendukung suksesnya pelaksanaan kerja sama ini melalui berbagai program yang akan dilaksanakan.
“Kami akan mendukung pelaksanaan kerja sama ini melalui berbagai program yang akan dilaksanakan oleh Kanwil maupun KPP,” pungkas Slamet.
Sebagai informasi, kerja sama OP4D ini dilakukan sejak 2019 sebagai tahap pertama.
Saat ini, di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II telah ada delapan pemerintah daerah yang bergabung dalam kerja sama ini yaitu Pemerintah Kabupaten Banyumas, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar, Temanggung, Purbalingga, dan Kota Surakarta.
Program ini bertujuan agar tiap daerah mampu mengoptimalkan PAD masing-masing sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.