SOLOPOS.COM - E-meterai (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan dua peraturan tentang biaya meterai.

Pertama, aturan pembayaran meterai menggunakan meterai elektronik (e-meterai). Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Promosi Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Hektare Lahan Kritis melalui Reboisasi

Pembayaran e-meterai dilakukan dengan membubuhkan e-meterai pada dokumen. Sementara, pembubuhan e-meterai dapat dilakukan melalui tautan https://pos.e-meterai.co.id.

Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Baca Juga: Korban Terus Berjatuhan, Sejauh Mana Upaya Pemberantasan Pinjol Ilegal?

Selain mengatur tentang pembayaran meterai dengan e-meterai, aturan ini juga membahas ciri umum dan khusus pada meterai tempel. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Sementara, terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi e-meterai melalui penugasan dari pemerintah. Distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Kedua peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan dalam pembayaran meterai yang tertuang atas dokumen berbentuk elektronik. Serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel pembuatan dan distribusi meterai elektronik. Serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.

Baca Juga: Batik dan Kopi Jadi Favorit di Indonesian Cultural Day Hong Kong

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Wiratmoko, melalui rilis yang dikirim kepada Solopos.com, Senin (4/10/2021), mengatakan sebelumnya perluncuran e-meterai dilakukan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Peruri Dwina Septiani Wijaya. Acara yang juga dihadiri sejumlah pejabat dari kementerian lain ini diadakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (1/10/2021).

“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik.

Sehingga pada hari ini, kita Alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik atau e-meterai,” Kata Sri Mulyani dalam sambutannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya