SOLOPOS.COM - Ilustrasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). (Istimewa/PLN)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas bawang merah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang berlaku mulai 15 Februari 2024.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (23/2/2024) seperti dilansir Antaranews.

Selain itu, Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.

PPnBM DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai masa pajak Desember 2024.

Contohnya, bila sebuah perusahaan melakukan impor mobil listrik CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada Februari 2024, transaksi tersebut terutang PPN 11 persen atau Rp3,3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp4,5 miliar.

Dengan insentif, perusahaan hanya membayar sebesar Rp33,3 miliar. Sementara bila tanpa insentif, maka perusahaan akan membayar harga impor sebesar Rp37,8 miliar.

Salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

Selain insentif PPnBM DTP, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP untuk mobil listrik dan bus listrik tertentu yang diatur dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya