SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk rokok atau hasil tembakau setelah tarif cukai resmi dinaikkan.

Hasilnya harga rokok akan naik mulai 1 Januari 2023. Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan dan menandatangani PMK 191/2022 pada 14 Desember 2022. Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengundangkan PMK itu pada 15 Desember 2022 dan aturannya berlaku pada hari tersebut.

Sri Mulyani menetapkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Artinya, akan terdapat kenaikan harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau mulai awal tahun depan.

“Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini,” dikutip dari Pasal II PMK 191/2022 pada Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Mendapatkan Pengembalian Aset Rp7,6 Miliar, Intip Sumber Kekayaan Doni Salmanan

Sri Mulyani juga menegaskan Direktorat Bea dan Cukai terus menindak peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menurutnya, tujuan penindakan untuk penindakan rokok ilegal dilakukan untuk memproteksi petani, tenaga kerja, dan aspek kesehatan serta penegakan hukum.

“Ini [penurunan rokok ilegal] suatu prestasi dr teman-teman Bea Cukai yang perlu dijaga karena prevalensi rokok ilegal juga meningkat,” ujarnya di kompleks DPR RI, Senin (12/12/2022).

Sri Mulyani mengatakan pihaknya menggunakan kombinasi cukai dengan harga untuk membuat kebijakan dalam rangka menciptakan suatu tingkat harga yang juga bisa menimbulkan pengurangan konsumsi dan penindakan hukum untuk mengurangi rokok ilegal.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik 10% pada 2023, Dinkes Boyolali: Tidak Berdampak pada Perda KTR

Menkeu menilai kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama ini memang didesain untuk menciptakan harga per bungkus rokok tetap mahal yang dipertahankan atau sedikit meningkat.

“Ini agar kemampuan membeli rokoknya menurun dan konsumsi menurun. Saat kita menaikkan CHT cukup tinggi produksi rokok menurun drastis minus 9,7,” imbuhnya.

Tarif CHT atau cukai rokok naik rata-rata 10 persen pada 2023—2024 atau menjadi yang terendah selama pandemi Covid-19. Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

Baca Juga: Penerimaan Cukai Rokok Capai Target, Menkeu Sri Mulyani Sumringah

Berikut daftar harga jual rokok eceran per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri pada 2023:

SKM I: paling rendah Rp2.055
SKM II: paling rendahRp1.255
SPM I: paling rendahRp2.165
SPM II: paling rendah Rp1.295
SKT I: lebih dari Rp1.800
SKT II: paling rendah Rp720
SKT III: paling rendah Rp605
SKTF: paling rendah Rp2.055
KLM I: paling rendahRp860
KLM II: paling rendah Rp200

Tarif cukai per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri pada 2023:

SKM I: Rp1.101
SKM II: Rp669
SPM I: Rp1.193
SPM II: Rp710
SKT I: Rp461 dan Rp361
SKT II: Rp214
SKT III: Rp118
SKTF: Rp1.101
KLM I: Rp461
KLM II: Rp25

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya