Bisnis
Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:29 WIB

Pemerintah Genjot Siaran Digital, Sharp Indonesia akan Hentikan Produksi TV Analog

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menonton televisi. (thehealthsite.com)

Solopos.com, JAKARTA— Produsen elektronik asal Jepang yang telah memiliki pabrik di Indonesia, PT Sharp Electronics Indonesia bakal menghentikan produksi televisi (TV) analog tahun ini juga.

Keputusan ini diambil seiring dengan transisi siaran televisi teresterial ke digital di Tanah Air.

Advertisement

“Kami support program pemerintah untuk ASO (Analog Switch Off). Jadi kami terakhir akan berhenti produksi TV analog tahun ini,” kata Kepala Divisi Produk AUVI PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) Ardy, pada webinar tentang smart TV Aquos The Scenes 8k, Rabu (11/8/2021) seperti dilansir Antaranews.

Baca Juga: Wajib Cantumkan NIK Saat Reservasi, Ini Persyaratan Terbaru Bagi Penumpang Pesawat

Advertisement

Baca Juga: Wajib Cantumkan NIK Saat Reservasi, Ini Persyaratan Terbaru Bagi Penumpang Pesawat

Ia mengakui meski telah mendapat kabar terbaru bahwa program ASO ditunda dari seharusnya minggu depan untuk tahap pertama, menjadi tahun depan.

“Tapi kita tetap dukung program pemerintah, dan produksi TV analog kami berhenti tahun ini,” ujar Ardy menegaskan.

Advertisement

Baca Juga: Jaga Keseimbangan Alam, Batikaloka Karanganyar Komitmen Bikin Produk Ramah Lingkungan

Ditunda Tahun Depan

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penghentian siaran televisi teresterial analog atau analog switch off akan ditunda hingga tahun depan.

“Tadinya, tahap pertama pada 17 Agustus nanti, namun karena pandemi, maka akan dilakukan dalam tiga tahap. Mulai 31 April 2022,” kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, saat jumpa pers virtual, Selasa (10/8/2021).

Advertisement

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa ASO paling lambat dalam dua tahun sejak regulasi berlaku, atau 2 November 2022.

Melihat luas wilayah dan kompleksitas penyiaran, Kominfo memutuskan melakukan analog switch off secara bertahap.

Baca Juga: Masyarakat Karanganyar Banyak Gelar Vaksinasi Covid-19, Juliyatmono: Ini Keren

Advertisement

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021, tertuang bahwa ASO akan dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama berlangsung paling lambat hingga 17 Agustus 2021.

Pada rencana awal, berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, ASO tahap II berlangsung paling lambat hingga 31 Desember, tahap II hingga 31 Maret 2022, tahap IV hingga 17 Agustus 2022 dan terakhir 2 November 2022.

Setelah melihat perkembangan pandemi virus corona, Kominfo mengubah ASO menjadi hanya tiga tahap. Tahap kedua akan berlangsung hingga akhir Agustus 2022 dan tahap tiga pada awal November 2022.

“Payung hukum mudah-mudahan segera, minggu ini, dikeluarkan. Sebelum 17 Agustus,” kata Johnny.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif