Bisnis
Senin, 15 November 2021 - 15:00 WIB

Pemerintah Daerah Kesulitan Menarik Retribusi Berdasar UUCK

Perubahan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) membuat pemerintah daerah tidak dapat menarik retribusi jika belum terdapat perda yang mengatur penarikannya.

Wibi Pangestu Pratama   Jibi     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran retribusi daerah. (klikpajak.id)

Solopos.com, JAKARTA — Penarikan retribusi pembangunan gedung di beberapa tempat terkendala belum adanya peraturan daerah atau perda yang sejalan dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau UUCK. Percepatan penerbitan perda tentang retribusi menjadi salah satu agenda utama pemerintah.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif