Bisnis
Jumat, 22 April 2022 - 06:17 WIB

Pemerintah Cabut 1.033 Izin Usaha Pertambangan, Ini Alasannya

Ni Luh Anggela  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pertambangan batu bara (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Hingga Kamis (21/4/2022), Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 1.033 izin dari 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari lalu.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pencabutan izin yang tidak merealisasikan investasinya tersebut akan diselesaikan.

Advertisement

Bahlil, selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yakin banyak yang tak setuju dengan pencabutan ini.

Baca Juga: Tegas, Ini Langkah Pemerintah Seusai Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang

Advertisement

Baca Juga: Tegas, Ini Langkah Pemerintah Seusai Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang

Namun, tindakan ini merupakan langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka penataan.

“Kenapa? Karena sebagian izin ini digadai di bank. Izin itu kan tidak boleh digadai di bank. Yang kedua, izin-izin ini dipakai untuk dijual kembali. Ketiga, izin ini dipakai untuk main di saham tapi uangnya tidak dipakai untuk membangun, dan keempat izin ini banyak mangkrak tapi nggak jelas punya siapa. Itu untuk IUP,” ungkapnya dalam Rakorbangpus 2022.

Advertisement

Baca Juga: Catat, Per Hari Ini Izin Tambang Batu Bara di Tangan Pemprov

Bahlil menegaskan, pencabutan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan investasi sehingga orang-orang berduit yang ingin berinvestasi mendapatkan konsesi.

Dia menambahkan, pencabutan tersebut juga dilakukan agar konsesi tidak dikuasai oleh orang yang sama.

Advertisement

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, Kementerian Investasi bakal memprioritaskan konsesi kepada organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Gereja, BUMD, BUMDes, dan UMKM yang ada di daerah.

“Sudah saatnya negara hadir untuk memberikan keadilan dalam rangka penguasaan aset-aset negara yang ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Enggak fair dong, kalau Pak Suharso, orang Sulawesi tapi tambang-tambang di Sulawesi dikuasai oleh orang yang bukan dari Sulawesi. Nah, repot kan jadinya,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: BKPM Cabut 1.033 Izin Usaha Pertambangan Per 21 April 2022.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif