Bisnis
Senin, 1 Maret 2021 - 15:09 WIB

Pemerintah akan Evaluasi Insentif PPnBM Setiap Tiga Bulan, Ini Tujuannya

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil. (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA-- Pemerintah akan mengevaluasi penerapan kebijakan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) setiap 3 bulan. Seperti diketahui, stimulus perpajakan berupa PPnBM ditanggung pemerintah berlaku selama sembilan bulan, terhitung pada Maret 2021.

Penerapan insentif itu akan dibagi dalam tiga tahap, yaitu pengurangan 100 persen untuk tiga bulan pertama, pengurangan 50 persen untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25 persen untuk tiga bulan tahap ketiga.

Advertisement

“Implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, seperti dilansir Bisnis.com, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Terdampak Pandemi, Bisnis Jasa Konstruksi Di Soloraya Lesu

Agus optimistis, stimulus tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat. Pada akhirnya hal itu dapat meningkatkan penjualan, sehingga kinerja produksi akan terkerek naik.

Advertisement

“Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah sehingga mereka dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021,” katanya.

Baca Juga: Mal Di Solo Kembali Bergairah Setelah Aturan Ini Dicabut

Tidak Semua Mobil

Kemenperin mencatat, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Saat ini, terdapat 22 pabrikan dengan didukung sebanyak 1.500 industri komponen (tier 1,2, dan 3) dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

Advertisement

Bahkan, sektor otomotif mampu menyumbang sebesar 10% terhadap PDB sektor industri, atau 25% terhadap PDB sektor industri apabila memasukkan ekosistem kendaraan bermotor. Adapun tidak semua mobil mendapatkan insentif PPnBM.

Baca Juga: Pantau Vaksinasi Pedagang Malioboro, Ini Harapan Presiden Jokowi

Kebijakan itu berlaku bagi kendaraan penumpang 4x2, termasuk sedang berkubikasi mesin 1.500 cc. Pabrikan juga harus memenuhi ketentuan berupa pembelian komponen lokal untuk setiap model. Mobil yang mendapatkan keringanan adalah yang menggunakan komponen produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen.

Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif