SOLOPOS.COM - Emiten kertas PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). (Istimewa/laman resmi https://sriwahana.id/)

Solopos.com, JAKARTA — Emiten kertas PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU pada 22 Juli 2022.

Selain Sriwahana, status PKPU tersebut juga diputus untuk induk dan anak usahanya yakni Mulia Cipta Teknologi, Mitra Adhikarya Plasindo, Sumber Makmur Lumintu, dan Garuda Prima Sentosa.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

PT Sriwahana Adityakarta Tbk kerap dikaitkan dengan bisnis yang dikelola keluarga konglomerat asal Solo, Lukminto. Perseroan juga tercatat melalukan transaksi penjualan ke PT Sri Rejeki Isman Tbk atau SRIL.

Nilai penjualan ke SRIL bahkan lebih dari 10 persen dari total penjualan Sriwahana. Pada tahun 2021, misalnya, transaksi penjualan SWAT ke SRIL mencapai Rp30,4 miliar dari total penjualan perseroan Rp283,4 miliar.

Kendati demikian, transaksi penjualan tersebut menurun dibandingkan tahun 2020 mencapai Rp38,9 miliar. SWAT juga tercatat memasok bahan baku ke sejumlah entitas usaha Group Sritex.

Baca Juga : Hari Ini Voting PKPU, Bagaimana Nasib Garuda Indonesia?

Putusan PKPU dilansir dari laman resmi PN Semarang. Putusan PKPU sementara SWAT dibacakan hakim pada akhir Juli lalu.

Hakim PN Semarang telah menunjuk Sarwedi yang merupakan Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Semarang sebagai Hakim Pengawas.

Selain itu, majelis hakim niaga juga menunjuk Johanes Dipa Widjaja dan Agustinus Widyo Pramono sebagai tim pengurus PKPU SWAT dan perusahaan induk maupun anak usahanya.

Hakim PN Semarang telah menetapkan sidang musyarawah Majelis Hakim pada Senin (5/9/2022) di Pengadilan Niaga. Hakim niaga juga memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, para termohon, dan para kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapka.

“Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi para Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir.”

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pemasok Bahan Baku Sritex (SWAT) Diputus PKPU, Rapat Kreditur Digelar September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya