Bisnis
Rabu, 23 Februari 2022 - 11:19 WIB

Peluncuran Resmi Ditunda, 629.000 Orang Terima Manfaat JKP pada 2022

Annasa Rizki Kamalina  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karyawati beraktivitas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022) (.JIBI/Bisnis/Suselo Jati)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan program JKP diperuntukan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Advertisement

“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629.000 penerima manfaat JKP,” kata Chairul melalui keterangan resminya, Selasa (22/2/2022) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Hak Pekerja, Ini Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Chairul menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.

Advertisement

“Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini,” jelas Chairul.

Bahkan menurut Chairul, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

“Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga: Menaker Janji Revisi Aturan Program JHT Jadi Lebih Sederhana

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk kali pertama pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif