Bisnis
Rabu, 18 Mei 2022 - 18:21 WIB

Pelonggaran Prokes, Ini Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bandara. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Bandara kelolaan AP II menerapkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022 seiring pelonggaran protokol kesehatan oleh pemerintah.

“Penanganan pandemi Covid-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur,” kata
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Advertisement

Awaluddin menjelaskan SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu, SE Nomor 58 Tahun 2022 di antaranya menyatakan bahwa penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Advertisement

Sementara itu, SE Nomor 58 Tahun 2022 di antaranya menyatakan bahwa penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Sejalan dengan hal ini, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi.

Baca Juga: Ini Wujud Pesawat Asing yang Dipaksa Mendarat di Bandara Hang Nadim

Advertisement

Jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara AP II dapat melebihi target yang ditetapkan pada awal tahun ini seiring dengan relaksasi peraturan perjalanan dengan pesawat.

AP II memproyeksikan lalu lintas penerbangan meningkat hingga akhir tahun dengan jumlah pergerakan penumpang pesawat di seluruh bandara secara kumulatif dapat mencapai 45 juta orang, atau lebih tinggi sekitar 10 persen dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada awal tahun yakni sekitar 41 juta orang.

Selain itu, pergerakan pesawat juga akan meningkat mendekati kondisi normal sebelum pandemi.

Advertisement

Baca Juga: Doyan Traveling? Jangan Lupakan Asuransi Perjalanan, Ini 6 Tips Memilih

Pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sebagai bandara terbesar di Indonesia dapat mencapai 1.000 penerbangan/hari yang merefleksikan tingkat pemulihan (recovery rate) sebesar 86 persen hingga 91 persen dari kondisi normal sebelum pandemi.

“Dengan kata lain, penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat mendekati kondisi normal,” katanya.

Advertisement

Guna mengantisipasi tingginya lalu lintas penerbangan, AP II berkoordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan sehingga keberangkatan dan kedatangan penumpang pesawat tetap berjalan lancar.

Baca Juga: Bandara YIA Buka 12 Ekstra Flight, Ini Penyebabnya

Awaluddin mengungkapkan periode peak season berikutnya adalah pada musim liburan sekolah, angkutan penerbangan haji 1443 H/2022 M, serta libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023.

“Musim liburan sekolah pada Juni, keberangkatan dan kedatangan penerbangan haji pada Juni – Agustus, serta libur Natal dan Tahun Baru. AP II bersiap dari sekarang menghadapi peak season ini,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Operasi AP II Muhamad Wasid menyampaikan persiapan yang dilakukan antara lain adalah terkait penyesuaian operasional bandara termasuk jam operasi, lalu kesiapan personel termasuk kecukupan dan kecakapan SDM, infrastruktur pelayanan dan operasional, serta koordinasi erat dengan seluruh stakeholder terkait jadwal penerbangan.

“Tren pergerakan lalu lintas penerbangan akan dianalisis setiap hari untuk menentukan kebijakan yang tepat, termasuk terkait optimalisasi infrastruktur pelayanan,” ungkap Muhamad Wasid.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif