Bisnis
Selasa, 9 Juni 2020 - 14:43 WIB

Pelonggaran Kapasitas Transportasi Bisa Dorong Kebangkitan Sektor Pariwisata

Newswire  /  Ivan Indrakesuma  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)-03

Solopos.com, JAKARTA-Pelonggaran pengendalian transportasi diharapkan menjadi stimulus bagi sektor pariwisata untuk bangkit. Pelonggaran bisa dilakukan melalui penambahan kapasitas maksimal transportasi umum.

Selain itu, aktivitas transportasi antar wilayah dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat di masa kenormalan baru. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan sektor pariwisata adalah salah satu ujung tombak perekonomian agar dapat segera bangkit pasca pandemi virus Covid-19 mewabah di Indonesia.

Advertisement

"Permenhub No. 41/2020 [ini menjadi] stimulus sektor pariwisata. Selama ini udara kapasitas maksimumnya diatur 50 persen. Operator maskapai penerbangan tak bisa naik, BEP [balik modal] mereka di 65 persen," jelasnya dalam konferensi pers virtual, seperti diberitakan Bisnis.com, Selasa (9/6/2020).

Batasan Penumpang Angkutan Umum 50% Dihapus

Melalui turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kemenhub sudah menetapkan kapasitas maksimal penumpang maskapai sebesar 70 persen.

Advertisement

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan mengacu pada referensi International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA), tingkat okupansi dapat disesuaikan jika protokol kesehatan tetap bisa dipenuhi.

“Jika protokol kesehatan dipenuhi, misalnya penumpang memakai masker. Kabin dibersihkan dan tidak ada interaksi antara penumpang dengan awak kabin, maka 70 persen ini sudah sangat longgar. Dan itu di atas ketentuan internasional. Secara bertahap implementasi persyaratan ini dipenuhi maka ke depan juga bisa ditingkatkan,” jelasnya, Selasa (9/6/2020).

Industri Properti Catat Tren Positif, Begini Analisisnya

Advertisement

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan SE Dirjen Perhubungan Udara No. 30/2020 tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut pada pasal 4 poin 12, maka prinsip jaga jarak untuk pesawat dengan layanan berjadwal yang menggunakan tipe jet berbodi kecil dan besar maksimal sebesar 70 persen dari kapasitas angkut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif