SOLOPOS.COM - Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag). (bisnis.com)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah terus menggencarkan kampanye kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun korporasi. Para pelaku usaha bisa memanfaatkan program Sehati untuk mempercepat pengurusan sertifikat halal hingga 2024.

Sertifikat halal menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Hal ini diatur dalam UU No 33/014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pemerintah berencana memberlakukan kewajiban memiliki sertifikat halal bagi kalangan pengusaha mulai 17 Oktober 024.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalal produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemerintah bakal memberi sanksi terhadap beragam produk yang belum mengantongi sertifikat halal mulai 2024. Sanksi tersebut bisa berupa hukuman denda atau penarikan barang dari pasar. Lantas bagaimana cara mengurus dan persyaratan apa saja yang perlu dilengkapi pelaku usaha saat mengurus sertifikat halal?

Para pelaku usaha bisa mengajukan permohonan sertifikat halal secara online dengan mengakses ptsp.halal.go.id. Ada beragam syarat administrasi yang wajib dilengkapi pemohon, seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk hingga dokumen sistem jaminan produk halal.

“Kami memfasilitasi para pelaku UMKM yang berniat mengurus sertifikat halal. Jika dokumen kurang lengkap, petugas langsung mendampingi agar pelaku usaha segera melengkapi dokumen,” kata Koordinator Konsultan PLUT-KUMKM Kota Solo, Teguh Widi Setyahadi, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (3/5/2023).

Teguh menyebut ada beragam dokumen administrasi yang wajib dilampirkan saat melengkapi berkas dokumen permohonan sertifikat halal. Misalnya, nomor induk berusaha (NIB). Apabila tidak memiliki NIB, pelaku usaha bisa melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha mikro dan kecil (IUMK).

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan melampirkan salinan kartu tanda penduduk (KTP), daftar riwayat hidup, salinan penyelia sertifikat halal. “BPJPH akan memeriksa secara teliti apakah berkas dokumen administrasi tersebut sudah lengkap atau belum. Jika belum harus dilengkapi oleh pelaku usaha,” kata dia.

Apabila dokumen administrasi dinyatakan lengkap maka BPJPH akan menetapkan lembaga pemeriksa halal. Lembaga tersebut bertugas memeriksa atau menguji kehalalan produk dengan parameter yang telah ditetapkan.

Kemudian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Apabila sudah ditetapkan maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal bagi pelaku usaha. “Di Solo, kalau tidak salah ada 30-an pelaku UMKM yang akan menerima sertifikat halal pada bulan ini. Nanti, penyerahan sertifikat halal dilakukan secara bersamaan,” kata dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya