Bisnis
Senin, 8 November 2021 - 20:27 WIB

Pelaku UMKM Ingin Gunakan Jasa Pinjol? Begini Saran Kemenkop

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyarankan bagi pelaku UMKM lebih baik menggunakan jasa pinjaman online atau pinjol terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

“#SobatKUKM juga bisa memilih pinjaman online yang tergabung dalam asosiasi fintech, seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH (@fintechid), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI (@afpiofficial.id), serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI (@afsi.id),” demikian unggahan di Instagram resmi @kemenkopukm yang dikutip baru-baru ini.

Advertisement

Dimana ketiga fintech tersebut telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta akan Terapkan Penuh Face Recognition Tahun Depan

Advertisement

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta akan Terapkan Penuh Face Recognition Tahun Depan

Lebih lanjut, Kemekop UKM menegaskan tidak ada satupun koperasi yang terdaftar sebagai pelaksana pinjol. Sebab saat ini marak jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM untuk mendapatkan pendanaan produktif dengan cepat dan singkat.

Sebagai informasi, Kemenkop UKM bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, OJK, dan Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pernyataan bersama terkait adanya 3.000 lebih pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.

Advertisement

Baca juga: PLN Energize Kawasan Industri Terpadu Batang untuk Dorong Investasi

Sebagai upaya mitigasi, masyarakat diharap waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut:

1. Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi KemenkopUKM (nik.depkop.go.id)

Advertisement

2. Koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi

3. Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota

4. Kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota

Advertisement

5. Bunga pinjaman yang wajar

Baca juga: Pengertian Financial Accounting Panduan & Cara Mudah Mengerjakannya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif