SOLOPOS.COM - Ilustrasi vape alias rokok elektrik. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Para pemilik usaha rokok elektrik atau vape di Soloraya mengaku bisnis vape mereka tidak terlalu terdampak kenaikan cukai yang ditetapkan pemerintah.

Seperti yang disampaikan Firman pemilik Vapezone yang berlokasi di Jl. Sutandiyo, Plalangan, Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. “Tidak ada masalah atas cukai karena pelanggan kami rata-rata sudah mendapat sosialisasi,” ujarnya Senin (2/1/2023).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Firman juga menyebut pelanggannya rata-rata merupakan usia pekerja yang sudah memiliki pendapatan stabil, sehingga tidak terpengaruh dengan harga naik dari peningkatan cukai rokok elektrik.

Saat disinggung mengenai kekhawatiran pemerintah atas pengaruh vape terhadap kesehatan anak-anak, Firman menegaskan semua pelanggannya sudah di atas usia 18 tahun.

“Para pelanggan kami mintai KTP terlebih dahulu, itu harus, karena SOP kami. Di bawah 18 tahun nggak boleh menjadi pelanggan,” paparnya.

Cara yang sama juga diterapkan oleh Moko, pemilik usaha Nerd Vapor di lokasi Jalan Moh. Husni Thamrin No.04, Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

“Setiap ada orang datang ke tempat usaha saya ini, kami cek dulu KTP mereka, karena kami ketat bagian umur. Bahkan jika kurang sehari untuk berumur 18 tahun pun kami tidak memperbolehkan,” jelasnya Rabu (3/1/2023).

Seperti Firman, Moko juga mengaku cukai rokok elektrik tidak terlalu berpengaruh terhadap usahanya, terlebih karena dia menjalankan retail. Namun dia tidak sepenuhnya setuju dengan cukai yang diterapkan pemerintah.

“Kebanyakan pelanggan dan vaper ini sudah sadar jika cukai akan selalu naik jadinya harganya juga akan naik, atas hal ini di satu sisi saya lega karena usaha vape sudah legal, tapi juga sedih jika cukai kemahalan,” ujarnya.

Moko juga mengklaim usaha rokok elektriknya tidak menyasar anak-anak, karena survei yang dilakukannya menunjukkan pelanggan terbesar berasal dari usia pekerja dengan pendapatan stabil.

“Selain itu, pelanggan terbanyak kami berasal dari kelompok perokok konvensional yang memutuskan beralih ke vape atas alasan kesehatan dan biaya,” jelas Moko.

Dilansir dari kemenkeu.go.id, Kementerian Keuangan memutuskan untuk meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), termasuk produk-produk turunan tembakau yaitu rokok elektrik.

Kenaikan cukai rokok elektrik berlaku 5 tahun yang disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ditetapkan atas beberapa pertimbangan.

Seperti dikutip dari Antara, saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut konten lokal rokok elektrik sangat kecil tapi di sisi lain efeknya terhadap kesehatan sangat dominan

Sri Mulyani menjelaskan cukai digunakan guna mengendalikan konsumsi hasil tembakau, terutama menangani kecenderungan anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya