Anik Sulistyawati / Aliftya Amarilisya / Anik Sulistyawati | SOLOPOS.com
Solopos.com, SOLO — Bagi Anda pebisnis yang ingin mendaftarkan izin produk ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mungkin ada yang belum tahu cara dan prosedurnya.
Izin dari BPOM terkait produk makanan atau obat-obatan memang sangat penting dibutuhkan pebisnis untuk memasarkan produknya di Indonesia.
Berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM salah satu fungsi BPOM ialah sebagai penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar.
Izin edar ini diperlukan untuk memberikan jaminan keamanan atas produk olahan berupa obat, kosmetik, dan terkhusus makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Aturan terkait izin edar juga termaktub dalam peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 terkait Pendaftaran Pangan Olahan.
Izin edar ini diperlukan untuk memberikan jaminan keamanan atas produk olahan berupa obat, kosmetik, dan terkhusus makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Aturan terkait izin edar juga termaktub dalam peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 terkait Pendaftaran Pangan Olahan.
Peraturan tersebut memuat aturan yang mengharuskan setiap produk pangan olahan (baik yang di produksi di dalam negeri ataupun diimpor) yang diperdagangkan dalam kemasan wajib memiliki izin edar.
Baca Juga: BPOM: Kinder Joy Negatif Salmonella, Alfamart Akan Jual Kembali
Pendaftaran pangan olahan melalui e-registration terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu:
a. Pendaftaran akun perusahaan
b. Pendaftaran pangan olahan dengan penjelasan sebagai berikut:
Baca Juga: Klaim Berlebih Skincare dan Kosmetik, BPOM: Jangan Mudah Percaya
Sebelum melakukan pendaftaran olahan pangan, penting kiranya bagi Anda untuk mengetahui peraturan apa saja yang dijadikan acuan teknis dalam pendaftaran pangan olahan.
Dalam penilaian keamanan pangan mengacu kepada semua peraturan yang terkait dengan standar dan persyaratan pangan olahan, yang antara lain mengenai:
– Pendaftaran Pangan Olahan
– Kategori Pangan
– Cemaran Mikrobiologi dan Kimia
– Bahan Tambahan Pangan
– Informasi Nilai Gizi
– Klaim
– Pelabelan
– Pangan Steril Komersial
– Pangan Produk Rekayasa Genetik
– Pangan Organik
– Pangan Iradiasi
– Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus
– Jika sudah memperhatikan hal diatas, Anda hanya perlu segera mendaftarkan produk olahan pangan milik Anda ke lama e-reg.pom.go.id, dan mengikuti langkah berikut:
Baca Juga: PMK Merebak, Peternak Sambat Produksi Susu Sapi Boyolali Turun Drastis
· Pilih menu e-registrasi pangan atau e-registrasi BTP
· Login dengan menggunakan user ID dan Password yang sebelumnya telah didapatkan saat proses registrasi perusahaan
· Masukkan data dan unggah dokumen pendukung
· Klik proses
· Tunggu penerbitan surat perintah pembayaran
· Bayar sesuai nominal yang termaktub dalam surat perintah
· Selanjutnya, Anda perlu menunggu proses evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM
· Jika data sudah terverifikasi dan dinyatakan valid, Anda akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik.
Begiulah cara mendaftar produk ke BPOM. Jika produk telah terdaftar dalam menjalankan bisnis diharapkan semakin tenang dan lancar.