SOLOPOS.COM - Paylater BCA. (Istimewa).

Solopos.com, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) hingga PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) bergeliat mengembangkan produk buy now pay later atau paylater seiring dengan potensinya yang dinilai besar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi perbankan dalam pengembangan produk paylater itu.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan paylater yang dikembangkan oleh bank merupakan penyaluran kredit atau pembiayaan melalui aplikasi atau delivery channel seperti mobile banking.

Sementara, penawaran produk bank melalui aplikasi itu termasuk ke dalam Layanan perbankan digital.

Mengacu Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum (LPD), bank yang menyelenggarakan layanan perbankan digital harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antara persyaratan adalah memiliki peringkat profil risiko dengan peringkat 1 atau peringkat 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank periode penilaian terakhir.

Kemudian, bank mesti memiliki infrastruktur teknologi informasi dan manajemen pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai. Selain memenuhi ketentuan POJK LPD, bank juga harus memenuhi ketentuan dalam POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan produk bank.

“Saat ini OJK sedang melakukan penyempurnaan atas POJK LPD dimaksud,” ujar Dian dalam jawaban tertulis pada Minggu (5/11/2023).

Dalam ketentuan yang akan terbit itu, persyaratan mengenai profil risiko tidak lagi diperlukan, mengingat sesuai POJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, bank akan melakukan piloting review terlebih dahulu jika akan menyelenggarakan produk yang berkaitan dengan teknologi informasi.

Dia mengatakan hingga Agustus 2023, OJK telah mencatat sejumlah bank yang menyediakan layanan paylaternya.

“OJK mendukung ekspansi perbankan di segmen bisnis BNPL sebagai upaya perbankan untuk menyediakan penyaluran kredit konsumtif yang lebih inklusif ke masyarakat dengan dukungan sistem teknologi informasi yang memadai,” katanya.

Selain itu, OJK juga mendukung perbankan untuk semakin kreatif di dalam penyaluran kredit yang semakin menjangkau masyarakat luas. Namun, penyaluran kredit harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, bunga atau imbal hasil yang wajar, dan perlindungan investor.

Sebagaimana diketahui, sejumlah bank sedang bergeliat mengembangkan produk paylater mereka sendiri. BCA misalnya telah meluncurkan produk Paylater BCA.

Mengacu website bca.co.id, produk Paylater BCA merupakan fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai alternatif pembayaran melalui scan QRIS di aplikasi myBCA.

Guna membayar kembali pinjamannya, pengguna dapat mencicil dengan pilihan jangka waktu atau tenor, antara lain 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan dengan suku bunga sampai dengan 2% flat per bulan.

Bank lainnya yakni Bank Mandiri juga mengembangkan produk serupa yakni Livin’ Paylater. Direktur Teknologi Informasi Bank Mandiri, Timothy Utama mengatakan saat ini Bank Mandiri sedang menjalankan piloting untuk produk tersebut.

Piloting paylater sejak Agustus 2023, jadi piloting terbatas, kami tidak tergesa-gesa, kami pahami dulu behavior sebelum buka secara luas,” ujarnya dalam paparan kinerja kuartal III/2023 Bank Mandiri pada beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul BCA hingga Bank Mandiri Luncurkan Paylater, OJK Beberkan Persyaratan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya