SOLOPOS.COM - Pesawat Garuda Indonesia berada di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (JIBI/Bisnis Indonesia/Suselo Jati)

Solopos.com, JAKARTA — Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia akan patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat yang mengacu pada aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket.

“Kami memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu (7/8/2022) seperti dilansir Antara.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Irfan menyampaikan Garuda Indonesia mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.

Menurutnya, perseroan melihat imbauan tersebut merupakan pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan.

Hal itu termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat.

Baca Juga: Intip Besaran Gaji Pramugari Garuda Indonesia yang Disebut Fantastis

“Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan,” jelas Irfan.

“Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak,” imbuhnya.

Garuda Indonesia akan menerapkan kebijakan Kementerian Perhubungan KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge)yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).

Perseroan menyikapi kebijakan itu secara cermat dan seksama dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan.

Baca Juga: Promo Tiket KA Rp17.000, Begini Cara Mendapatkannya

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau demi menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

Berdasarkan kebijakan KM 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas.

Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya