Bisnis
Senin, 9 Oktober 2023 - 17:03 WIB

Patuh Lapor SPT, UMKM Solo Dinilai Banyak yang Melek Pajak

Galih Aprilia Wibowo  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jateng II, Timon Pieter mengungkapkan mayoritas UMKM di Solo telah melek pajak. Foto diambil di Hotel Loji Solo, pada Senin (9/10/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Solo dinilai telah melek pajak. Meskipun demikian, pekerja di sektor informal tetap harus memahami literasi perpajakan yang baik.

Hal ini diungkapkan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Timon Pieter. Ia mengatakan secara umum tingkat kepatuhan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah baik.

Advertisement

Namun, menurutnya yang perlu ditingkatkan adalah pengetahuan atau literasi kepada UMKM agar mampu naik kelas. Karena, lanjut Timon, hal ini bisa dimulai dari pembukuan sebagai dasar untuk menghitung laba rugi usaha.

“Ini juga sangat penting untuk tujuan perpajakan, tapi kalau kepatuhan pajak, dari membayar, melapor secara umum di Kota Solo sudah sangat baik,” ujarnya saat ditemui awak media di sela-sela acara Hipmi Tax Center Pelantikan & Talk Show di Hotel Loji Solo, Senin (9/10/2023).

Ia menyebut target kepatuhan pajak di Solo sebesar 83%. Selain itu, ia menjelaskan pihaknya optimistis tingkat kepatuhan pajak di Solo mampu mencapai 80% akhir tahun ini.

Advertisement

Ia mengimbau pelaku UMKM agar tidak takut untuk lapor SPT.

Lebih lanjut Timon mengungkapkan untuk UMKM selalu ada instensif pajak yaitu bebas pajak penghasilan (Pph). Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, lanjut Timon, tidak perlu membayar pajak hanya perlu lapor SPT saja.

Literasi perpajakan ini yang berusaha dia tingkatkan agar sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Pihaknya juga menerima konsultasi di media sosial ataupun langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Advertisement

Timon menguraikan pajak itu tidak dilihat apakah pekerjaan formal ataupun informal, sepanjang sudah memenuhi syarat harus melaporkan dan membayar pajaknya, hal ini merupakan kewajiban berdasarkan undang-undang.

Timon menilai berkembangnya pekerjaan sektor informal, misalnya influencer, selebgram, dan lainnya harus selaras dengan peningkatan literasi perpajakan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif