Bisnis
Kamis, 14 September 2023 - 10:10 WIB

Pastikan Legalitas Perusahaan untuk Kerja di Luar Negeri, Perhatikan Hal Ini

Bayu Jatmiko Adi  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi lowongan pekerjaan. (Solopos/Dok).

Solopos.com, SRAGEN — Hati-hati jika ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Harus dipastikan legalitas dari perusahaan tersebut. Saat ini sudah ada aplikasi khusus yang menyajikan daftar P3MI yang legal, yang terus diperbarui daftarnya.

Advertisement

Bekerja di luar negeri, bagi sebagian masyarakat Indonesia mungkin menjadi sebuah cita-cita, untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun perlu diperhatikan beberapa hal, agar cita-cita itu justru akan menjerumuskan pada sebuah masalah besar. Misalnya saja salah memilih perusahaan yang akan menempatkannya bekerja di luar negeri.

Untuk bekerja ke luar negeri, salah satu caranya dapat mengakses melalui P3MI. Namun yang perlu diingat dan diperhatikan adalah mengenai legalitas dari P3MI tersebut. Jangan sampai terjebak pada P3MI ilegal yang ujungnya akan bermasalah atau menjadi korban penipuan, bahkan mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Advertisement

Untuk bekerja ke luar negeri, salah satu caranya dapat mengakses melalui P3MI. Namun yang perlu diingat dan diperhatikan adalah mengenai legalitas dari P3MI tersebut. Jangan sampai terjebak pada P3MI ilegal yang ujungnya akan bermasalah atau menjadi korban penipuan, bahkan mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Subkoordinator Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Tengah, Danang Adil Luhur, mengatakan untuk memastikan P3MI tersebut legal atau tidak, bisa dicek di aplikasi Jendela PMI.

“Di aplikasi itu sudah lengkap. Bisa unduh di Playstore. Jadi kalau mendapat penawaran kerja di luar negeri, dari sebuah perusahaan, cek di daftar itu perusahaannya ada tidak. Jika ada berarti legal,” kata dia saat ditemui usai menjadi narasumber dalam sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang digelar Kantor Imigrasi Surakarta di Kantor Kecamatan Sambungmacan Sragen, Selasa (12/9/2023).

Advertisement

Disebutkan, P3MI merupakan perseroan terbatas yang ditunjuk Kementerian Tenaga Kerja yang boleh melakukan penempatan pekerja ke luar negeri. Untuk itu setiap P3MI harus memiliki izin yang berlaku.

“Terkadang di lapangan, plang perusahaannya ada, namun ternyata izinnya sudah tidak berlaku. Sementara orang terbujuk rayu mendaftar ke PT itu,” kata dia.

Dia mengatakan hal serupa pernah terjadi di Brebes. Waktu itu ada sekitar 200 orang yang menjadi korban dari aksi yang dilakukan pelaku yang mengatasnamakan sebagai P3MI, padahal izinnya sudah tidak berlaku.

Advertisement

Perusahaan itu merekrut tenaga kerja sektor perikanan untuk ditempatkan di Taiwan. Namun para pekerja tidak kunjung diberangkatkan. Akhirnya sebagian melaporkan hal tersebut ke BP2MI, sehingga kasusnya terbongkar.

“Setelah kami datangi, kami cek dulu memang izinnya ada. Tapi beberapa tahun terakhir izin itu sudah tidak berlaku. Hal yang jadi persoalan orang-orang sudah setor uang puluhan juta. Namun pelaku kabur,” kata dia.

Pihaknya pun kemudian bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Disebutkan, selain P3MI, yang berhak menempatkan pekerja ke luar negeri, sesuai UU No. 18/2017, yakni ada badan serta perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Advertisement

“Untuk badan, yakni kami, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, itu boleh menempatkan calon pekerja ke luar negeri. Namun untuk badan ini khusus sektor G to G, itu hanya tiga saja yang kami urus, yakni penempatan di Korea Selatan, Jerman dan Jepang,” jelas dia.

Kemudian untuk perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri, misalnya PT Wika yang menang tender di Brunei Darussalam. Kemudian pekerja perusahaan itu yang ada di Indonesia diboyong ke Brunei Darussalam.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif