SOLOPOS.COM - Sebelum membeli rumah subsidi perlu mengetahui gaji minimal untuk mengaksesnya. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO – Sebelum mengajukan KPR subsidi untuk membeli rumah perlu tahu minimal gaji untuk bisa mengaksesnya.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi merupakan program pembiayaan pembelian rumah dari pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Supaya pemberiannya tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan dalam penerimaan fasilitas KPR subsidi.

Artinya tidak semua lapisan masyarakat bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Hanya golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa mendapatkannya.

Salah satu aspek yang menjadi ketentuan pemberian program ialah, besaran pendapatan dari calon penerima KPR tersebut.

Lantas, berapa besaran gaji minimal KPR subsidi?

Perlu diketahui, pemerintah hanya menetapkan batas maksimal pendapatan dalam penyaluran bantuan tersebut. Jadi, tidak ada ketentuan minimal gaji untuk KPR subsidi.

Semua orang bisa mengajukan pembelian rumah lewat program ini, asal pendapatannya tidak melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.

Adapun batas maksimal pendapatan untuk mengajukan KPR subsidi adalah Rp4 juta untuk rumah tapak, serta Rp7 juta untuk rumah susun.

Meski begitu, bukan berarti masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp3 juta tidak boleh mendapatkan bantuan dari pemerintah ini. Tetap bisa, asal memenuhi batas maksimal cicilan 30% dari penghasilan.

“Dilihat dari kelompok gaji, debitur penerima subsidi perumahan didominasi oleh debitur yang memiliki gaji berkisar Rp3 juta sampai Rp4 juta sebesar 51 persen,” jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementrian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, dilansir dari Antara, Selasa (28/2/2023).

Dia juga menambahkan bahwa profil debitur penerima subsidi perumahan didominasi oleh pekerja sektor swasta yaitu sebesar 72,79 persen, wiraswasta sebesar 10,47 persen, PNS dan TNI/Polri sebesar 14,9 persen, serta lainnya atau debitur yang bekerja di sektor informal sebesar 1,83 persen.

Setelah mengetahui batas minimal gaji untuk KPR Subsidi, perlu tahu syarat-syarat untuk mengaksesnya. Adapun syarat untuk memiliki KPR Bersubsidi dilansir dari berbagai sumber:

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus untuk peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon maksimal 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali bagi anggota TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Itulah ulasan tentang besaran minimal gaji untuk mendapatkan KPR Subsidi beserta syarat-syaratnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya