Bisnis
Kamis, 26 Januari 2023 - 19:15 WIB

Pantarlih bakal Dapat Gaji Rp1 Juta per Bulan, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Kamis (26/1/2023).

Hal ini juga diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo yang menyebutka bahwa pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 dilakukan mulai 26 Januari 2023 ini.

Advertisement

Disebutkan, Pendaftaran Pantarlih dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan

Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemutungan suara (TPS).

Advertisement

Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemutungan suara (TPS).

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Pemilu 2024 nanti setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat. Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Advertisement

Masa Kerja Pantarlih

Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).

Masa kerja Pantarlih ialah 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun sebagai catatan, masa kerja Pantarlih bisa berbeda bergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Tugas dan kewajiban Pantarlih dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota.

Advertisement

Tugas Pantarlih

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Melansir Bisnis.com, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan honor untuk petugas Pemilu 2024 akan lebih besar dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. KPU mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui kenaikan honor petugas Pemilu 2024 atau badan ad hoc.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Sedangkan gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan setiap bulan selama bertugas. Besaran gaji Pantalih Pemilu 2024 ini adalah senilai Rp 1 juta setiap bulannya.

Advertisement

Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Syarat menjadi Pantarlih, salah satu syarat wajibnya ialah merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun. Berikut syarat-syarat pendaftarannya:

Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:

Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.

Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif