SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji dan tunjangan pegawai. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SOLO — Menjadi pegawai pajak diminati sejumlah orang karena memiliki gaji dan tunjangan kinerja yang dianggap besar.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, PNS Ditjen Pajak berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja alis tukin jika target pajak terpenuhi.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Tunjangan kinerja pegawai pajak diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres 37/2015.

Sesuai dengan Perpres 37/2015, tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Sedangkan nominal tunjangan kinerja yang paling tinggi adalah sebesar Rp117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai atau PNS Ditjen Pajak berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com:

Eselon I

1. Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000

2. Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000

3. Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000

4. Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II

1. Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000

2. Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000

3. Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000

4. Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

 

Eselon III ke bawah

1. Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000

2. Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000-28.914.875

3. Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875-27.914.000

4. Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550-21.567.900

5. Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600-19.058.000

 

6. Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762-21.586.600

7. Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600-15.110.025

8. Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937-11.306.487



9. Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812-10.768.862

10. Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750-10.256.950

 

11. Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562-9.768.412

12. Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250-8.457.500

13. Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500-8.211.000

14. Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375

15. Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875

16. Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800

Tunjangan kinerja pegawai pajak tersebut belum termasuk gaji bulanan yang mereka terima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya