SOLOPOS.COM - Ilustrasi galon air (Dok/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Pakar Hukum Perlindungan Konsumen Henny Marlyna menyatakan perlunya pemerintah segera menetapkan regulasi terhadap penggunaan galon guna ulang pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagai perlindungan bagi konsumen.

Meluasnya informasi tentang bahaya senyawa Bisphenol A (BPA) yang merupakan campuran plastik polikarbonat (PC) pada AMDK, menurutnya, mendesak pemerintah untuk segera bertindak. “Tindakan paling cepat adalah melalui regulasi pada galon guna ulang, agar konsumen sadar dengan risikonya pada saat memilih galon air minum untuk konsumsi rutin mereka,” ujarnya melalui keterangan di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin (12/12/2022).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Menurut Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa FHUI itu, konsumen Indonesia dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Hukum ini juga untuk menumbuhkan kesadaran kepada para pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen, sehingga menumbuhkan sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berbisnis,” katanya.

Henny juga mengingatkan para pelaku usaha AMDK galon guna ulang yang mengandung BPA bahwa sesuai hukum mereka punya kewajiban memberikan info yang benar, jelas, dan jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya.

Henny mengatakan BPA dapat membahayakan konsumen karena masuk ke dalam tubuh manusia melalui migrasi dari kemasan galon ke dalam air minum. “Tetapi tidak banyak konsumen yang tahu bahaya ini dan mereka juga hampir sama tidak paham bagaimana mengurangi dan menghindari dampak negatif BPA bagi kesehatan,” katanya.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Berdampak ke Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi 2023

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang mengatakan BPOM telah mengambil sikap proaktif untuk melindungi masyarakat yang menjadi konsumen AMDK galon guna ulang.

“Kami tidak mau menunggu ada kasus telanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, karena itu kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM kan hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat,” katanya.

Untuk mengantisipasi migrasi BPA pada produk galon guna ulang yang beredar masif di Indonesia, per November 2021, BPOM telah mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Baca Juga: Picu Gagal Ginjal Akut, BPOM Musnahkan 192.000 Botol Obat Sirop di Semarang

Pada tiga pasal, lanjutnya, dinyatakan bahwa produsen air minum galon berbasis PC wajib memasang label “Berpotensi Mengandung BPA”, terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan. Revisi tersebut untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya BPA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya