SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Istimewa/Freepik)

Solopos.com, SOLOMahasisawa harus bisa mengontrol atau bahkan mengurangi perilaku hedonisme agar dapat menahan diri mengakses layanan pinjaman online (pinjol). Mereka juga perlu berinvestasi dan mengatur keuangan.

Anggota Universitas Sebelas Maret (UNS) Fintech Center, Taufiq Arifin, menjelaskan langkah-langkah yang bisa dilakukan mahasiswa agar tidak terjerat pinjol.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Mahasiswa pada umumnya belum memiliki penghasilan yang kontinu. Pada sisi lain perilaku hedonisme dan fomo [fear of missing out] menonjol. Itu menyebabkan gaya hidup konsumtif mahasiswa dan bermuara pada beban keuangan yang berat di masa yang akan datang,” urai Taufiq kepada Solopos.com pada Minggu (15/1/2023).

Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS ini berharap agar para mahasiswa bisa lebih banyak mengontrol diri agar bisa memisahkan antara keinginan dan kebutuhan. Ia juga berharap mahasiswa mulai belajar berinvestasi agar memiliki keuangan yang lebih baik.

“Oleh karena itu, mahasiswa perlu memahami apa itu kebutuhan dan keinginan. Kebiasaan konsumtif perlu dibatasi dan sebaiknya mulai belajar berinvestasi. Mahasiswa sendirilah yang seharusnya bisa menilai diri sendiri apakah memang layak untuk mengajukan pinjaman,” ulas Taufiq.

Jika ada kebutuhan mendesak dan memaksa untuk meminjam dana secara online , Taufiq menyarankan memeriksa legalitas dari lembaga pinjol tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu.

“Jika memang ada kebutuhan yang mendesak, sebaiknya mahasiswa juga bisa memilih pinjaman online yang legal atau yang terdaftar di situs Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Taufiq.

Ia menilai perkembangan di bidang finansial technology (fintceh) berupa pinjol merupakan sesuatu yang memudahkan bagi masyarakat, termasuk mahasiswa. Tetapi hal tersebut juga harus diimbangi literasi finansial yang mumpuni.

“Sehingga perkembangan eksponensial di bidang fintech dalam menyediakan akses keuangan bagi masyarakat perlu diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan,” tutup Taufiq.

Sebagai informasi, OJK menerbitkan laporan statitsik Fintech Lending periode November 2022 pada 3 Januari 2023. Dalam laporan tersebut, generasi Z dan milenial mendominasi kredit macet pinjol Fintech Lending.

Angka kredit macet dengan tunggakan di atas 90 hari yang debiturnya berusia 19-34 tahun mencapai Rp766,40 miliar atau 53.9% dari total kredit macet Fintech Lending. Sementara itu, debitur berusia di bawah 19 tahun mencatatkan kredit macet sebesar Rp1,71 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya