SOLOPOS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 sudah dibuka pada Senin (6/3/2023). (Istimewa/prakerja.go.id)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 yang berlaku dengan skema normal pada Senin (6/3/2023).

Peserta yang lolos nantinya mendapatkan subsidi bantuan pelatihan senilai Rp4,2 juta yang sudah termasuk insentif Rp700.000 per orang.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Seleksi Gelombang 49 sudah dibuka! Yuk buru-buru klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!” demikian keterangan yang diunggah pada akun Istagram @prakerja.go.id, Senin (6/3/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah resmi membuka gelombang pertama Kartu Prakerja skema atau gelombang 48 pada 17 Februari 2023 lalu.

Berdasarkan skema terbaru, pemerintah fokus memberikan peningkatan kemampuan atau skill dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi, yaitu sebesar Rp3,5 juta/orang, dari pada insentif. Secara total, peserta akan menerima bantuan senilai Rp4,2 juta per individu dengan perincian bantuan biaya pelatihan senilai Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000, dan insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei (masing-masing Rp50.000/survei).

Selain besaran biaya yang berubah, dalam skema terdapat penambahan durasi pelatihan yang semula minimal 6 jam menjadi minimal 15 jam dengan moda pelatihan berlangsung secara daring, luring, dan bauran (secara bertahap).

Program pada tahun ini boleh diikuti oleh penerima bantuan dari kementerian/lembaga lainnya seperti Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Berbeda dari sebelumnya, di mana Program Kartu Prakerja tak dapat diberikan kepada para penerima bantuan tersebut.

Berikut Syarat Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 49:

  • WNI (warga negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desadan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja

Cara Pendaftaran dan Link Program Kartu Prakerja Gelombang 49:

  1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi.
  3. Klik ‘Daftar’
  4. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email
  5. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id
  6. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK
  7. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda Verifikasi nomor telepon, lalu klik ‘Kirim’
  8. Isi deklarasi survei
  9. Selanjutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang
  10. Daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Itulah ulasan tentang pendaftaran kartu pra kerja Gelombang 49. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi media sosial resmi Instagram @prakerja.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya