SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat karaoke. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Kenaikan pajak hiburan sekitar 40 persen hingga 75 yang dilontarkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno persen mendapat respons dari para pelaku bisnis. Penyanyi dangdut sekaligus pengusaha karaoke keluarga Inul Daratista ikut angkat bicara.

Menurut pemilik bisnis karaoke InulVizta ini, pajak tersebut sangat memberatkan dan bisa mengancam usaha hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Pandemi bikin kita para stakeholder mati-mati menghidupkan kembali dengan banyak cara agar bisa kembali beroperasi karena kalau tutup kami makin hancur, hilang aset, hilang duit, hutang mall dan lain-lain yang tertunda dan saya sebagai tenant mal banyak yang tidak mau tau tutup 2 tahun bayarpun 2 tahun,”tulis Inul dalam akun Instagramnya yang dipantau Solopos.com, Minggu (14/1/2024).

“Sekali-sekali mainlah ke tempat kami Pak @sandiuno biar tahu bagaimana kami bekerja.Usaha bersih kami jangan di kuyo-kuyo. Kami juga taat pajak, tapi malah kami yang di habisin. koruptor, bahkan yang duite cuci gudang dan lain-lain kan banyak yang bisa disita negara,jangan rakyat seperti kami mbok kuyo-kuyo,” lanjutnya.

Inul juga mengatakan jika usaha yang dia bangun dari modal berutang bank.

“Jujur usaha saya bangun dengan pinjaman bank bingung juga klo sampe ini terjadi. Oleh muter duite pendapatan bulanan buat dibagi-bagi bayar royalti-sewa mal- gaji pegawai dan listrik juga yang lainnya bikin saya senewen beberapa hari ini.
Ada yang rame ada yang sepi tapi jika dijadikan satu pendapatannya juga masih belum kumpul untungnya. Teman-teman saya juga banyak yang sudah tutup karaokenya,” tulis Inul lagi.

Di medsos X, dia juga menyuarakan hal serupa. Mewakili Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki), Inul meminta Sandiaga untuk langsung datang melihat kondisi tempat karaoke saat ini. Jangan sampai, lanjut dia, kebijakan yang dibuat pemerintah justru mematikan pengusaha yang tengah berupaya untuk membiayai para pekerjanya.

Wanita berusia 44 tahun itu juga mengaku sempat merumahkan sejumlah karyawannya pada masa pandemi Covid-19 karena tak sanggup membayar. Dia khawatir, adanya kenaikan pajak hingga 75% dapat membuat para pengusaha karaoke gulung tikar hingga berujung pada PHK.

“Kalau saya tutup semua karaoke saya, 5.000 orang karyawan saya juga pastinya nggak bisa kerja untuk kasih makan keluarganya, belum lagi teman-teman saya yang lain ditotal malah ribuan pengangguran yang terjadi,” jelasnya.

“Coba pajak hiburan cuma 20% masih wajar kita pengusaha hiburan juga bisa nafas. Bayar royalti – bayar maintenance dan lain-lain sewa tempat apa semua nggak dipikirin tah,” ujar Inul.

Sebelumnya Pengacara kondang sekaligus pebisnis Hotman Paris mengaku kaget mengetahuisurat edaran untuk pajak jasa kesenian dan hiburan yang naik jadi 40 persen.

Melalui akun instagramnya dia mengunggah foto surat edaran dan melingkari bagian pajak untuk Jasa Kegiatan dan Hiburan menjadi 40 persen. Dalam unggahannya itu tertulis jika khusus tarif PBJT atas hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

“Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakk,” ujarnya dalam unggahan tersebut, Sabtu (6/1/2024).

Sebelumnya, Sandiaga menyebut bahwa hadirnya UU No.1/2022 justru memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan mematikan usaha industri jasa hiburan. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan, pemerintah akan terus menyosialisasikan regulasi tersebut.

“Jangan khawatir para pelaku tetap akan kita akan fasilitasi,” kata Sandi dalam konferensi pers, dikutip Kamis (11/1/2024).

Melalui UU No.1/2022, pemerintah menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

Adapun, tarif PBJT ditetapkan maksimal 10%, sedangkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Uji Materi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berjanji menindaklanjuti soal tarif pajak jasa hiburan termasuk spa yang naik dari 15 persen menjadi 40 persen di Bali.

“Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah,” kata Menko Airlangga di Desa Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, Bali, Sabtu (13/1/2024).

Menurut dia, tindak lanjut ke pemerintah daerah dilakukan karena besaran tarif pajak ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Ia pun sudah mendengar keluhan pelaku pariwisata termasuk pengusaha jasa hiburan dan spa di Bali terkait kenaikan tarif pajak itu.

“Nanti saya sampaikan itu [ke pemerintah daerah] kan itu karena regulasi pemda,” ucapnya.

Kenaikan tarif jasa hiburan termasuk jasa spa yang berlaku awal 2024 ini juga mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali.

Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus menyebutkan para pengusaha spa di Bali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diterima MK pada Jumat (5/1/2024).

Dia menjelaskan materi yang diuji itu yakni terkait Pasal 55 dan Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).



Menurut dia, pengusaha spa ingin meninjau kembali posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan melainkan kebugaran atau kesehatan (wellness).

Sedangkan pada Pasal 55 dalam UU itu disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Lebih lanjut pada Pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

UU itu dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 menjadi acuan kabupaten dan kota membuat peraturan daerah yang menaikkan pajak jasa hiburan termasuk spa menjadi 40 persen salah satunya di Kabupaten Badung, Bali.

Pemkab Badung, yang mayoritas pendapatan asli daerahnya (PAD) bersumber dari industri pariwisata, misalnya menerbitkan aturan yang berlandaskan undang-undang itu yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 itu berlaku mulai 1 Januari 2024 menetapkan besaran tarif pajak daerah untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40 persen.

Apabila dirunut ke belakang, perda sebelumnya yang kini sudah dicabut yakni Perda Badung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pajak Hiburan, mengatur besaran tarif pajaknya yang mencapai 15 persen.

Perda Nomor 8 Tahun 2020 itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang juga sudah tidak berlaku.

Sejak 2009, mandi uap/spa sudah masuk kategori hiburan sesuai pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang disahkan dan diundangkan pada 15 September 2009.

Selanjutnya, pada Pasal 45 dalam UU itu disebutkan khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya