SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Penyerahan Bantuan Masyarakat JIBI/Harian Jogja/Antara

Solopos.com, JAKARTA – Tidak semua pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah. Berikut sejumlah penyebab pelaku UMKM tidak dapat BLT.

Sebagai informasi, BLT UMKM merupakan program Kemenkop UKM guna mengantisipasi dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Bantuan langsung tunai atau (BLT) UMKM ini sudah bisa dicairkan sejak Oktober hingga Desember 2022.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Meski begitu, tidak dimungkiri ada sejumlah kendala yang menyebabkan BLT UMKM tidak bisa dicairkan. Jika terdapat pelaku usaha gagal dan tidak bisa mendapatkan dana BLT UMKM 1,2 juta, kemungkinan besar dia tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan. Berikut adalah beberapa penyebab yang dipastikan seorang individu gagal menerima BLT UMKM 2022.

Penyebab BLT UMKM Tidak Bisa Cair

  1. Pelaku UMKM bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk atau e-KTP
  2. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
  3. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  4. Seorang pelaku usaha dinyatakan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) ataupun pembiayaan dari perbankan.

Baca Juga: 44 Keluarga Mampu di Karanganyar Masuk Daftar Penerima BLT BBM

Untuk lebih jelasnya, berikut Solopos.com sajikan syarat dan kriteria penerima BLT UMKM.

Pemerintah memang telah menetapkan syarat dan kriteria bagi para penerima BLT UMKM. Adapun untuk terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain. Pastikan syarat-syarat di bawah ini sudah terpenuhi sehingga bisa mengetahui penyebab UMKM tidak bisa menerima BLT.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
  3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi dengan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), melampirkan identitas diri dan usaha. Nantinya, pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan. Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpumsecara berkala.

Demikian informasi terkait penyebab UMKM tidak bisa mendapat BLT. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi pembaca, terutama kalangan UMKM.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Penyebab Pelaku UMKM Tidak Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta.

Baca Juga: Hore! 4.150 Keluarga di Klaten bakal Terima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya