SOLOPOS.COM - Indra Kenz dan pacarnya, Vanessa Khong. (Instagram/@indrakenz)

Solopos.com, JAKARTA — Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/3/2022). Dia memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan penipuan investasi aplikasi trading Binomo.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vanessa dan ibunya berinisal RP, namun hanya Vanessa saja yang hadir didampingi pengacaranya. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.20 WIB menggunakan setelan serba hitam.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Kedatangan Vanessa ke Gedung Bareskrim Polri hampir lolos dari pantauan media. Sebelum masuk ke dalam gedung, Vanessa tampak buru-buru masuk ke ruangan dan menghindari sorotan media.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan hanya Vanessa Khong yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan ibunya berhalangan dengan alasan sakit.

“Iya yang bersangkutan [Vanessa Khong] hadir. Untuk RP tidak hadir dengan alasan sakit,” ucap Chandra.

Baca Juga: Kasus Binomo Doni Salmanan, Bareskrim Periksa 7 Saksi

Karena ketidakhadirannya hari ini, Chandra mengatakan pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap RP, ibu Vanessa Khong sebagai saksi pada pekan depan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pemeriksaan terhadap pacar dan ibu pacar Indra Kenz dalam rangka penelusuran aset milik Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kesuma alias Indra Kenz juga dijerat dengan pasal perjudian daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang.

“Pacarnya dan orang tua pacarnya [Indra Kenz], yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan alasan dana, apakah mengalir ke rekening mereka,” tutur Ramadhan pagi tadi.

Baca Juga: Indra Kenz Tutupi Pemilik Binomo, Polri Tak Menyerah

Aset Indra Kenz Disita

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengantongi daftar aset Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo, berupa kendaraan dan bangunan yang berada di Medan untuk segera disita.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, penyitaan terhadap aset tersebut akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri. “Akan disita segera,” kata Whisnus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Adapun aset-aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik di antaranya, dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.

Sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp1,7 miliar, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang. Penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz di Medan. Serta empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir.

“[Ada] apartemen di medan, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan rekening Jenius juga atas nama Indra Kesuma,” kata Whisnu.

Baca Juga: Mengintip Koleksi Mobil Indra Kenz Crazy Rich Asal Medan

Menurutnya, penyitaan sesegara mungkin dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari pihak terkait seperti pengadilan, maupun BPN. Whisnu menambah, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset lainnya.

Penyidik menelusuri sebanyak-banyak aset yang dimiliki Indra Kenz, baik yang disamarkan kepada pihak lain, maupun kepada orang terdekatnya. Langkah ini guna memulihkan kerugian para korban.

Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya