SOLOPOS.COM - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat di lokasi pabrik pelumas palsu di Tangerang, Banten, Senin (17/4 - 2023) (Istimewa/Bisnis/Indra Gunawan.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Khakim Kudiarto, menyampaikan pabrik yang melakukan pemalsuan pelumas kendaraan di Tangerang sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu.

Menurut Khakim, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut. “Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan,” kata Khakim.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Dia mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-Undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengekspos hasil temuan pelumas/oli palsu untuk kendaraan bermotor beberapa merek ternama di Tangerang, Banten. Dari temuan tersebut terdapat 1.153 drum pelumas, 196.734 botol dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, mengatakan produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menyatakan penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendag, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait.

“Ini [bukti] perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen,” kata Jerry di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).

Dia mengatakan, temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, ribuan botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama seperti Yamalube, Castrol, Mesran, Shell, Federal Oil dan banyak lainnya.

“Nah ini melanggar undang-undang konsumen dan juga tentunya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan yang paling penting adalah ini juga tidak boleh, karena merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi di perdagangan oleh oknum ya dan tentu ini melanggar hukum ketentuan yang ada,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kemendag Gerebek Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Sita Produk Senilai Rp16,5 M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya