Bisnis
Kamis, 2 Juni 2022 - 10:44 WIB

Organisasi Lingkungan Gugat Presiden dan Mendag ke PTUN

Lukman Nur Hakim  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Solopos.com, JAKARTA–Akibat kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, sejumlah organisasi lingkungan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan (Mendag) M. Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Outreach Social & Multimedia Campaign Sawit Watch kepada Bisnis, Kamis (2/06/2022), membenarkan gugatan dilayangkan kepada presiden dan mendag atas perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan pada polemik minyak goreng.

Advertisement

“Betul. Merujuk dokumen gugatan, dua pihak tersebut adalah yang tercantum dalam gugatan sebagai pihak tergugat,” ucap Hadi.

Diketahui, beberapa organisasi lingkungan seperti Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET mendukung gugatan yang dilayangkan oleh Sawit Watch ke PTUN.

“Memang betul kami bersama aliansi masyarakat sipil bersama-sama diskusi persoalan ini sejak beberapa bulan terakhir. Dan salah satu agenda adalah gugatan ini,” ujar Hadi.

Advertisement

Baca Juga: Mendag Keluarkan Permendag No 30/2022, Ini 3 Syarat Ekspor CPO

Gugatan yang dilayangkan oleh Sawit Watch terkait langkanya dan naiknya harga minyak goreng sejak akhir 2021 hingga saat ini di seluruh wilayah di Indonesia.

Hal itu menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan, merenggut korban hingga memperparah kondisi perekonomian negara.

Advertisement

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan juga tidak mampu menjamin pasokan dan stabilitas harga, serta tidak mampu mengatasi persoalan hingga ke akar permasalahan.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Polemik Minyak Goreng, Sejumlah Organisasi Lingkungan Gugat Jokowi dan Mendag Luthfi ke PTUN

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif