Bisnis
Jumat, 1 Juli 2022 - 20:48 WIB

Organisasi Kepemudaan Islam dan Kristen Gugat Holywings Rp35,5 Triliun

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP menempelkan stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia,” kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Advertisement

Pangeran menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.

Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Advertisement

Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings, sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Baca Juga: Geruduk Balai Kota Semarang, GPK Minta Izin Holywings Dicabut

Advertisement

“Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga,” tutur Pangeran.

Pangeran mengungkapkan enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan.

Hal lain menurut Pangeran, pihak manajemen harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen.

Advertisement

Baca Juga : Demo di DPRD Sukoharjo, Warga Tuntut Izin Usaha Holywings Dicabut!

Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan operasional 12 gerai Holywings di Ibu Kota sudah tidak bisa buka lagi karena izin usahanya sudah dicabut.

“Seolah-olah bisa dibuka kembali. Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka,” kata Riza meluruskan pernyataan sebelumnya di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Advertisement

Sebelumnya pada Selasa (28/6/2022), Riza menyebut Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali sejauh persyaratan izin yang dibutuhkan dapat dipenuhi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan,” kata Riza.

Baca Juga: 3.000 Karyawan Holywings Dirumahkan, Wagub DKI Tawarkan Solusi Ini

Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya menemukan pelanggaran soal perizinan di antaranya penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dibawa pulang.

Namun, hasil temuan petugas, tempat hiburan dan bar malam itu menyajikan minum minuman beralkohol di tempat. Temuan tersebut berawal dari kasus promosi minuman beralkohol dengan menyinggung nama atau ciri khas agama tertentu

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka dari pegawai Holywings yang diduga membuat konten promosi tersebut.

“Itu kan kasusnya berawal dari penistaan agama, prosesnya udah sampai di Polda, sudah enam tersangka ditahan dan juga ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi,” imbuh Riza.

Ia pun akan memperketat pengawasan dan evaluasi usaha serupa di Jakarta. “Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, ‘monitoring’ lebih ketat lagi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif