SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, JAKARTA  — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dalam upaya penyehatan keuangan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) terdapat temuan klaim pasif atau rekening tak bertuan yang sudah bertahun-tahun tidak pernah diklaim senilai Rp5,9 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, klaim pasif tersebut dinilai oleh konsultan penyelamat AJBB dari Bank Dunia dapat dialihkan menjadi ekuitas AJBB.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Kewajiban polis pasif Rp5,9 triliun itu kemudian dipindahkan menjadi ekuitas AJBB dengan 40 persennya dicadangkan untuk membayar klaim pemegang polis.

“Oleh konsultan itu bisa dipindahkan dari kewajiban polis pasif pada ekuitas. Tapi kami bilang ‘hati-hati ini, kalau ada klaim di tengah jalan bagaimana?’ Jadi Rp5,9 triliun itu dipindahkan, tapi dicadangkan 40 persen, jadi kalau ada yang klaim bayar dari itu,” ujar Ogi dalam perbincangan dengan awak media, dikutip Sabtu (18/2/2023) seperti dilansir Bisnis.

Selain itu, Ogi menuturkan bahwa untuk menyehatkan kembali keuangan AJBB, juga disepakati mengenai skema pengurangan nilai manfaat polis rata-rata sebesar 47,3 persen. Dengan turunnya besaran kewajiban dan bertambahnya ekuitas AJBB, Ogi menilai perusahaan asuransi mutual itu akan bisa bertahan hidup.

“Tapi pertanyaan saya kalau ada yang nagih jatuh tempo bisa bayar tidak? Itu namanya aspek likuiditas, dia bilang masih punya cash sedikit. Di asuransi ada namanya dana jaminan yang dihitung dari kewajiban berapa persen. Lalu mereka mengajukan pencairan kelebihan dana jaminan,” tutur Ogi.

“Ketika kewajibannya turun signifikan maka presentase dana jaminan yang nggak bisa dicairkan, kecuali dengan persetujuan OJK, makin menurun. Kemarin disetujui dicairkan Rp100 miliar, kelebihannya ini, untuk bayar klaim,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Ogi mengungkapkan bahwa AJBB juga dalam rencana penyehatannya akan menjual fixed asset yang tidak terkait langsung dengan bisnisnya, seperti aset hotel di Surabaya, dan lain-lain.

Proses ini tentunya membutuhkan waktu. OJK pun meminta direksi, komisaris, dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB untuk melakukan penjualan aset tersebut secara hati-hati dan dengan cara yang sesuai aturan.

“Kalau mereka kurang likuiditas, mereka juga bisa pinjam bank dengan jaminan aset itu. Di bank ada loan to value, jadi kalau aset Rp100 miliar pasti berani 60 persennya asal asetnya clean and clear secara hukum,” imbuh Ogi.

Adapun, berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset AJBB hanya mencapai Rp9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp32,8 triliun sehingga ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp23,3 triliun. Sebelumnya, pada 10 Februari 2023 lalu, OJK telah menyampaikan surat pernyataan tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada manajemen AJBB.

Lampu Hijau

Di sisi lain, OJK akan mengizinkan kembali Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk menjual produk asuransinya menyusul telah disetujuinya rencana penyehatan keuangan perusahaan.

Adapun, pada 10 Februari 2023 lalu, OJK telah menyampaikan surat pernyataan tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada manajemen AJBB.

“Kami juga perkenankan mereka jual produk lagi. Ketika RPK itu disahkan, mereka boleh jual produk,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono dalam perbincangan dengan awak media, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Dengan diperbolehkannya kembali untuk menjual produk, kata Ogi, AJBB akan mampu mendatangkan premi baru untuk keberlanjutan usahanya. Namun, Ogi mengingatkan agar AJBB tidak agresif dalam memasarkan kembali produknya.

“Jadi dengan begitu masih bisa survive,” kata Ogi.

Dia juga mengingatkan agar AJBB dapat menyosialisasikan dengan baik rencana penyehatan keuangan yang menyepakati adanya penurunan nilai manfaat polis kepada para nasabahnya.

Ogi menjelaskan dalam penyelamatan AJBB sebelumnya ada dua opsi yang ditawarkan, yakni demutualisasi menjadi perseroan terbatas atau tetap menjadi perusahaan asuransi mutual, tetapi kerugian yang dialami harus ditanggung bersama oleh para pemegang polis.

AJBB memilih tetap menjadi perusahaan mutual dan akhirnya menyepakati skema penurunan nilai manfaat polis sehingga kewajiban perusahaan dapat berkurang.

Sementara itu, AJBB telah mengesahkan mekanisme Pembayaran Nilai Klaim bagi nasabah yang bersedia dilakukan Penurunan Nilai Manfaat Polis. Dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bumiputera No.8/DIR/II/2023 yang ditetapkan oleh Direktur Utama Irvandi Gustari pada 15 Februari 2023 disebutkan mekanisme ini untuk klaim dibayarkan lebih efektif.

“Tujuan diterbitkannya Keputusan ini adalah agar dalam pelaksanaan penyelesaian Pembayaran Nilai Klaim setelah dikenakan Penurunan Nilai Manfaat Polis dapat dilakukan lebih efektif, efisien, adil, tidak diskriminatif dan transparan,” tulis SK yang Bisnis terima salinannya dikutip Jumat (17/2/2023).

Adapun, kebijakan pembayaran klaim tertunda setelah penurunan nilai manfaat yang diatur dalam keputusan tersebut berlaku untuk seluruh polis yang telah berstatus tujuk (siap bayar) sampai dengan 31 Desember 2022.

Nantinya bagian keuangan AJB Bumiputera 1912 melakukan pembayaran klaim direct to client berdasarkan proporsi nilai relatif jumlah nilai manfaat klaim tertunda per wilayah yang ditetapkan oleh Task Force.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya