Solopos.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembaruan informasi mengenai kelanjutan kasus lilitan pinjaman online (pinjol) yang menjerat sejumlah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) beberapa waktu lalu.
Hingga 23 November 2022, total utang pinjol 121 mahasiswa IPB tembus Rp650,19 juta. Jumlah tersebut terdiri dari 197 pinjaman dengan nominal pinjaman tertinggi sebesar Rp16,09 juta. OJK menyampaikan nantinya sejumlah mahasiswa yang menjadi korban penipuan pinjol tersebut berhasil mendapat fasilitas restrukturisasi pinjaman.
Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023
“OJK menyampaikan bahwa para mahasiswa Institut Pertanian Bogor [IPB] yang menjadi korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online telah berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian,” jelas Darmansyah selaku Direktur Humas OJK dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (20/12/2022).
Seperti diketahui, OJK melaporkan 121 mahasiswa IPB terjerat kasus layanan pinjol sebagai kasus yang unik dan tak biasa. Adapun, modus yang menjeratnya mahasiswa IPB tersebut yaitu pelaku meminta korban untuk membeli barang di toko daring miliknya dengan iming-iming komisi 10 persen per transaksi. Para korban kemudian diarahkan meminjam dana dari pinjol barulah korban menyerahkan uang tersebut dalam transaksi dengan pelaku.
Baca Juga: Investree Conference 2022 Sukses, Dorong Sinergi UMKM Kreatif & Fintech Lending
Berikut rincian utang pinjol yang menjerat mahasiswa IPB yang tersebar di beberapa penyedia jasa P2P lending
Akulaku: 31 mahasiswa senilai Rp66,17 juta
Kredivo: 74 mahasiswa senilai Rp240,55 juta
Spaylater: 51 mahasiswa senilai Rp201,65 juta
Spinjam: 41 mahasiswa senilai Rp141,81 juta
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul OJK: Total Utang Pinjol Mahasiswa IPB Rp650 Juta, Akulaku hingga Spaylater.