SOLOPOS.COM - Deputi Direktur Manajemen Strategi EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional III Jateng-DIY, Tias Retnani, saat menyampaikan materi di Webinar Inklusi Keuangan dengan tema Cerdas Berinvestasi, Siapkan Kemandirian Finansial Sejak Dini, yang digelar Solopos Media Group (SMG), Selasa (31/10/2023). (Istimewa/Tangkapan Layar)

Solopos.com, SOLO – Aduan mengenai financial technologi (fintech) peer-t?o-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal masih saja muncul. Di Jawa Tengah, terdapat 200 aduan terkait pinjol ilegal berdasarkan data hingga September 2023.

Hal itu disampaikan Deputi Direktur Manajemen Strategi EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional III Jateng-DIY, Tias Retnani, dalam Webinar Inklusi Keuangan dengan tema Cerdas Berinvestasi, Siapkan Kemandirian Finansial Sejak Dini, yang digelar Solopos Media Group (SMG), Selasa (31/10/2023).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Dia mengatakan total ada 751 aduan mengenai jasa atau industri keuangan yang masuk di OJK Regional III Jateng-DIY, hingga September 2023. Kemudian dari jumlah itu, terdapat 228 aduan terkait fintech ilegal di Jawa Tengah.

“Memang pengaduan akhir-akhir didominasi soal fintech, terkait penagihan yang tidak sesuai, terkait data yang disalahgunakan, soal ketidakjelasan penghitungan tagihan dan lainnya,” kata dia. Hanya, untuk data tersebut memang belum diklasifikasikan secara segmen usia para pengadu.
Seperti diketahui, di lapangan saat ini bukan hanya pinjol legal yang ada. Banyak juga pinjol ilegal yang belakangan disebut banyak merugikan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diunggah di website OJK, sampai dengan 9 Oktober 2023, total jumlah penyelenggara P2P lending atau fintech lending yang berizin di OJK yakni sebanyak 101 perusahaan.

Pada laman resmi OJK, juga disampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) dalam operasi siber pada Juli 2023 telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.

Dengan begitu sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, satgas tersebut telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mengakses layanan pinjol ilegal.

Sebab ada beberapa dampak yang bisa saja merugikan masyarakat. Pada layanan pinjol ilegal tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatannya karena memang tidak terdaftar di OJK. Biasanya juga mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.

Pinjol ilegal juga biasanya akan meminta akses di handphone (HP) pengguna seperti seluruh nomor kontak di HP, foto, storage dan lainnya. Data-data tersebut kemudian bisa saja disalahgunakan saat melakukan penagihan. Pinjol ilegal juga dikenal tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya