Bisnis
Senin, 12 Juni 2023 - 19:53 WIB

OJK Terbitkan Tata Kelola dan Kelembagaan Asuransi Usaha Bersama, Ini Aturannya

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam acara Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 di Kota Solo, Jumat (9/6/2023). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan governansi dan integritas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) untuk semakin memperkuat kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap IKNB.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono dalam Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 dengan tema Menuju Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan yang Lebih Baik di Solo, Jumat (9/6/2023), melalui rilis yang diterima Solopos.com, Senin (12/6/2023).

Advertisement

Sophia menekankan pentingnya penguatan integritas dan pengendalian internal di IKNB, serta secara spesifik mendorong penguatan industri perasuransian melalui implementasi PSAK 74.

“Dengan diterapkannya PSAK 74, diharapkan akan tercipta pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang lebih reliable serta mencerminkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya,” kata Sophia

Advertisement

“Dengan diterapkannya PSAK 74, diharapkan akan tercipta pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang lebih reliable serta mencerminkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya,” kata Sophia

Lebih lanjut Sophia menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi PSAK 74 antara lain terkait kesiapan SDM termasuk aktuaris, dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur, serta perhitungan biaya yang dibutuhkan.

Hal senada disampaikan Ogi Prastomiyono yang menyatakan pentingnya peningkatan tata kelola dan manajemen risiko di IKNB khususnya industri perasuransian dan dana pensiun.

Advertisement

Pertama merupakan penguatan pada industri itu sendiri, kedua yakni penguatan peran asosiasi dan profesi penunjang di sektor IKNB dan yang ketiga adalah penguatan peran OJK selaku regulator dan pengawas.

“Dari sisi penguatan peran OJK, khususnya pengawasan di sektor IKNB, OJK saat ini fokus untuk meningkatkan kualitas pengawasan secara off-site agar pengawas dapat melakukan deteksi secara dini [early warning] terhadap potensi masalah yang ada pada industri,” kata Ogi.

Lebih lanjut Ogi menyampaikan bahwa saat ini OJK juga sedang melakukan berbagai kajian untuk melakukan penyempurnaan kerangka regulasi terutama terkait dengan peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi.

Advertisement

Klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan kegiatan usahanya, pengaturan terkait batas maksimum transaksi pihak terkait, kewajiban mengenai sertifikasi dan kualitas SDM di sektor IKNB.

Termasuk penegakan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan dan implementasi PSAK 74 atau IFRS 17.

Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 ini menghadirkan narasumber eksternal yang berasal dari Kementerian BUMN, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan perwakilan dari Industri Jasa Keuangan.

Advertisement

Forum dihadiri lebih dari 100 orang peserta yang berasal dari perwakilan pimpinan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, Steering Committee PSAK 74, akademisi, asosiasi profesi industri jasa keuangan, dan FKIJK Wilayah Kota Surakarta.

OJK berharap melalui Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 ini dapat meningkatkan sinergi dan keterikatan LJK dalam memperkuat governansi dan integritas SJK melalui persiapan penerapan manajemen anti penyuapan, peningkatan kualitas dan transparansi laporan keuangan SJK, serta persiapan implementasi PSAK 74.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif