Bisnis
Minggu, 23 Juli 2023 - 05:45 WIB

OJK Terbitkan Aturan Spin Off, Asuransi Syariah Minimal Butuh Rp100 Miliar

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi asuransi. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) guna memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

“Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah, untuk melakukan pemisahan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (22/7/2023) seperti dilansir Antara.

Advertisement

Untuk memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

“Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta,” ujar Aman.

Advertisement

“Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta,” ujar Aman.

Lebih lanjut, Aman menjelaskan, pokok pengaturan dalam POJK 11 Tahun 2023 antara lain terdiri dari: (1) Ketentuan Umum; (2) Pemisahan Unit Syariah; (3) Insentif dalam Pemisahan Unit Syariah; (4) Ketentuan Lain-Lain; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup.

POJK 11 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:

Advertisement

1. Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) bagi unit syariah Perusahaan Asuransi; dan
2. Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.

Selain itu, Pemisahan unit syariah juga dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi. Bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

a. Mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah; atau
b. Mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Advertisement

Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif