SOLOPOS.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Hariyanto (kiri) dan Kepala OJK Jawa Tengah (Jateng), Sumarjono, memberikan keterangan kepada awak media, di Kantor OJK Solo, Kamis (13/6/2024). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SOLO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah (Jateng) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti tengah menangani sebuah koperasi di Solo yang menawarkan investasi dengan bunga yang sangat tinggi kepada nasabah.

Kepala OJK Jateng, Sumarjono, menyatakan untuk menangani masalah ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, kepolisian, hingga kejaksaan.

Promosi NeutraDC da KBRI Singapura Gelar Diskusi Panel Kebijakan Pelindungan Data

“Kalau yang sedang kami tangani terkait dengan Satgas Pasti, ini terkait dengan investasi yang dilakukan oleh sebuah koperasi. Koperasi yang menjanjikan bunga yang sangat tinggi. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Koperasi Pemprov, kepolisian, kejaksaan. Mem-BAP rekan-rekan yang ada di koperasi tersebut, adanya di Solo,” terang Sumarjono kepada awak media, di Kantor OJK Solo, Kamis (13/6/2024).

Dia mengungkapkan nasabah koperasi tersebut cukup banyak, dan bahkan ada juga yang berasal dari beberapa tempat di Jawa Timur,

Jika terdapat unsur pidana, lanjut dia, pihaknya akan memasukkan koperasi ini ke dalam blacklist yang secara otomatis tidak bisa masuk ke dalam sektor jasa keuangan.

“Kalau memang ada unsur pidana supaya mereka juga tidak kemudian mengulangi kembali. Biasanya kami sudah akan memasukkan ini dalam blacklist,” ujarnya tanpa menyebutkan nama koperasi tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyebut tugas OJK di daerah akan diperluas, tidak hanya mengawasi bank perekonomian rakyat (BPR) saja tetapi lembaga keuangan lain yang berkantor pusat di Solo

“Selain itu juga mengawasi koperasi yang open loop, adalah koperasi yang menerima dana dari orang lain yang bukan anggotanya,” kata Mirza dalam sambutan pengukuhan Kepala OJK Solo.

Mengutip Antaranews.com, Minggu (16/6/2024), OJK tengah menyiapkan dan akan menetapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai koperasi di sektor jasa keuangan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peraturan tersebut disusun dalam rangka mendukung proses transisi pengawasan koperasi simpan pinjam yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (koperasi open loop) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) ke OJK.

“Sebagaimana mana dari Undang-Undang P2SK, tentunya kami menyiapkan peraturan OJK untuk proses transisi tersebut,”  kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, baru-baru ini.

Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan masukan dari masyarakat luas tentang RPOJK tersebut. Pada saat yang sama, OJK juga terus melakukan koordinasi intensif dengan Kemenkop UKM, termasuk membentuk gugus tugas (task force) yang membantu proses transisi tersebut.

“Dan pada waktunya nanti semuanya tentu akan sesuai dengan POJK yang sudah terbit, bagaimana proses transisinya, kemudian bagaimana proses perizinannya dan tidak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.

Menurut OJK, RPOJK mengenai koperasi di sektor jasa keuangan mengatur tentang alur perizinan dan rincian dokumen permohonan izin usaha, permodalan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan.

Peralihan koperasi dari Kemenkop UKM menjadi lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK akan diatur dalam ketentuan mengenai tahapan peralihan.

Kemenkop UKM terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap koperasi sektor jasa keuangan yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan selanjutnya menyampaikan daftar koperasi open loop kepada OJK.

Selanjutnya, OJK akan memproses perizinan koperasi di sektor jasa keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya