SOLOPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo telah meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Solo yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) resmi yang terdaftar di OJK.

Dalam pertemuan tersebut, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas, salah satunya dengan PUJK resmi yang terdaftar OJK.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Kerja sama tersebut tak dilakukan secara langsung, melainkan lewat pihak ketiga. Namun, Solopos.com belum mendapatkan informasi mengenai pihak ketiga yang dimaksud.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, mengatakan pertemuan dalam rangka klarifikasi antara OJK Solo dengan pihak Dema UIN RM Said Surakarta tersebut dilakukan di Kantor OJK Solo, pada pukul 16.00 WIB, Kamis (10/8/2023).

Pihak yang dipanggil OJK yakni pejabat di Rektorat UIN RM Said, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta, serta PUJK.

Dalam kesempatan itu, Dema UIN RM Said Surakarta juga mengakui mereka meminta mahasiswa baru melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi. Namun, pihak OJK juga mengatakan masih terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan Dema UIN Raden Mas Said dengan PUJK.

Dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini. Termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.

OJK juga telah meminta pihak Dema UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.

OJK akan terus memantau kasus tersebut dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

Khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.

OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data.

Jika menemukan tawaran investasi dan/atau pinjaman online di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepadaLayanan Konsumen OJK 157 atau WA 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya