SOLOPOS.COM - Ilustrasi klaim asuransi. (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo terus memantau perkembangan pembayaran polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

OJK Solo juga membuka layanan aduan bagi masyarakat Solo ataupun Soloraya yang mengalami masalah pencairan polis asuransi AJB Bumiputera.

Promosi Telin & BW Digital Berkolaborasi Percepat Konektivitas di Wilayah RI-Australia

Sejauh ini sudah ada beberapa aduan mengenai AJB Bumiputera dari warga Solo.

“Kalau pengaduan AJB Bumiputera ke OJK Solo sudah ada beberapa yang masuk. Pengaduan nasabah pemegang polis asuransi AJB Bumiputera kami tindaklanjuti dan kami masukkan ke dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang langsung bisa ditanggapi oleh manajemen dari perusahaan tersebut yang pusatnya ada di Jakarta,” jelas Kepala OJK Solo, Eko Yulianto kepada Solopos.com, Selasa (23/2/2023).

Sedangkan secara statistik, pengaduan dari warga Solo terkait pencairan polis AJB Bumiputera sudah ada sejak tahun lalu. Mereka rata-rata mengadukan mengenai penurunan nilai manfaat yang merupakan kebijakan AJB  Bumiputera.

“Selama tahun 2023, sudah ada tiga pengaduan melalui OJK Solo terkait AJB Bumiputera terutama penurunan nilai manfaat, sedangkan tahun lalu sudah ada enam pengaduan. Mengenai penurunan nilai manfaat merupakan kewenangan OJK Pusat, karena kantor pusat AJB Bumiputera juga ada di Jakarta,” tegasnya.

Sebagai informasi, AJB Bumiputera Solo mulai membuka pengumpulan administrasi bagi para pemegang polis asuransi untuk melalukan pencairan sejak Selasa (21/2/2023) di Kantor AJB Bumiputera Solo yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi.

Namun, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir memenuhi ketentuan perusahaan asuransi jiwa yang sehat.

Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

Berdasarkan laporan keuangan audited pada 2021, aset Bumiputera tercatat Rp9,5 triliun dengan kewajiban atau liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun.

Ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/kewajibannya.

Dengan adanya hal tersebut, AJB Bumiputera melakukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang berujung adanya penyesuaian  Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Artinya ada penyesuaian berupa potongan nilai polis asuransi mencapai 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya