Bisnis
Selasa, 23 Januari 2024 - 16:10 WIB

OJK Sebut Masih Ada Satu Pinjol yang Belum Turunkan Bunga

Pernita Hestin Untari  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tersisa satu platform financial technology peer to peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang masih belum menurunkan bunga.

“Sudah, sudah turun, kemarin tinggal satu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman ditemui di Jakarta, Selasa (23/2/2024).

Advertisement

Aturan penurunan bunga tersebut sudah dimulai bertahap pada awal Januari 2024.

Meski demikian, pinjol yang melanggar ketentuan ini turun apabila dibandingkan pada 19 Januari kemarin, yakni masih ada dua pinjol yang belum menurunkan bunga.

Advertisement

Meski demikian, pinjol yang melanggar ketentuan ini turun apabila dibandingkan pada 19 Januari kemarin, yakni masih ada dua pinjol yang belum menurunkan bunga.

Agusman memastikan OJK telah melayangkan surat peringatan kepada para penyelenggara fintech P2P lending yang belum menurunkan bunga.

Pihaknya tidak segan melayangkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) hingga pencabutan izin apabila para penyelenggara tidak juga memenuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan sendiri terus meningkat.

Advertisement

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyebut salah satu penyebab ke-13 penyelenggara belum memenuhi aturan karena faktor teknis pembaharuan sistem untuk menyesuaikan ke struktur engine yang baru yang telah mengikuti regulasi terkini.

Pihaknya pun memastikan telah memberikan peringatan kepada penyelenggara yang belum menurunkan bunganya, serta mengimbau P2P lending untuk mempercepat proses peralihan tersebut.

“Kami percaya dan mendukung bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik, stabilitas pasar, dan perlindungan konsumen,” kata Entjik kepada Bisnis.com, Rabu (10/1/2024).

Advertisement

Berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi P2P lending turun secara bertahap.

Untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per hari pada Januari 2024. Kemudian tahun 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari.

Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Disusul tahun 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% per hari pada 2026.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Masih Ada Pinjol yang Belum Patuh Soal Penurunan Bunga, OJK: Tinggal Satu

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif