SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut modus operandi judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal cenderung mirip.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan keduanya kerap kali menargetkan korban dengan menyebarkan link aplikasi dan direct message (DM).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Judi slot memberikan direct message ini secara acak dan masif terhadap ribuan nomor telepon,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).

Kiki mengatakan apabila ada yang merespons dan mengikuti panduan akan diberikan posisi menang. Jadi seolah-olah korban diberikan kemenangan terus-menerus yang membuatnya terus ingin main. Namun berikutnya korban akan diatur mengalami kekalahan.

Setelah kehilangan banyak uang, Kiki menyebut tidak jarang pula pemain yang memilih untuk melunasi utang judi onlinenya dengan melakukan pinjaman online baik legal maupun ilegal.

Di sisi lain, Kiki menyampaikan bahwa pinjol ilegal juga menyebarkan direct message kepada ribuan nomor telepon. Nantinya apabila terjebak dana akan otomatis masuk ke rekening konsumen.

Namun ketika korban kesulitan melakukan pembayaran, penyelenggara pinjol ilegal pada umumnya akan menagih secara tidak beretika yakni mengunakan jasa penagih dan mempermalukan ke semua nomor yang ada dikontak ponsel peminjam.

Pinjol ilegal diketahui dapat mengakses kontak ponsel hingga galeri foto sang peminjam. Terkait hal ini, Kiki mengatakan pihaknya pun secara masif memberikan edukasi kepada masyarakat. Terutama untuk tidak menggunakan pinjol ilegal apalagi untuk judi online.

“Kami melakukan edukasi secara masif melalui Satgas Waspada Invetasi yang akan kita alihkan Satgas Pemberantas Invetasi Ilegal melalui website, sms blast, iklan layanan masyarakat, dan media massa untuk mecegah masyarakat terjerat modus semacam ini,” tandasnya.

14.000 Pengaduan

Di sisi lain, OJK melaporkan telah menerima 198.828 permintaan layanan konsumen sejak awal tahun ini hingga 31 Agustus 2023, termasuk di dalamnya 14.374 pengaduan, 40 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.466 sengketa.

Laporan tersebut tercatat di dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

“Kalau kita melihat dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.693 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, dan 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB (Industri Keuangan Non Bank) lainnya,” ujar Friderica.

Mengenai pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK, pihaknya tersebut terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.

“Terkait hal tersebut, sudah ada 12.212 pengaduan atau sekitar 84,96 persen yang sudah diselesaikan penanganannya melalui internal dispute resolution oleh pelaku usaha jasa keuangan, dan sebanyak 2.162 pengaduan atau 15 persen sedang dalam proses penyelesaian,” ucapnya.

Jika melihat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, lanjut dia, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dari 12 kementerian/lembaga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.

“Sejak 1 Januari sampai 31 Agustus 2023, telah diberhentikan 1.339 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal, di mana peningkatan yang signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023,” kata Friderica.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya